Pengadilan Banding Perberat Vonis Wali Kota Palembang
Aktual

Pengadilan Banding Perberat Vonis Wali Kota Palembang

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Banding Perberat Vonis Wali Kota Palembang
Hukumonline
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton dan istrinya Masyito.

"Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata humas PT DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada 9 Maret 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4 tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.

PT DKI Jakarta juga meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton. Putusan tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2015 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo.

"Hukumuan ini lebih berat 1 tahun dari pada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," ungkap Hatta.
Tags: