Penggunaan Internet Butuh Etika
Berita

Penggunaan Internet Butuh Etika

Sebagai norma untuk mengatur penyalahgunaan internet

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
sitepoint.com
sitepoint.com

Perkembangan internet memberikan dampak positif bagi berbagai bidang. Komunikasi menjadi lebih cepat dan murah dengan adanya internet. Selain memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk mengakses berbagai informasi dan mengekspresikan diri serta mendapatkan peluang bagi usaha atau bisnis.

“Dampak negatif dari penyalahgunaan internet telah menjadi tantangan nasional, regional, maupun internasional,” demikian kutipan pidato Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat membuka High Level Leaders Meeting (HLLM) di Bali, Senin (21/10) seperti siaran pers Kominfo.

HLLM merupakan forum bagi para peserta Internet Governance Forum (IGF). Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara IGF kedelapan pada 2013.

IGF Bali yang akan dimulai pada tanggal 22 Oktober 2013 akan mengangkat tema “Building Bridges - Enhancing Multistakeholder Cooperation for Growth and Sustainable Development". Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mengatur internet. Acara ini dihadiri sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pemerintahan, sektor privat, organisasi non pemerintahan, komunitas, dan akademisi.

Tifatul menyebut sejumlah dampak negatif internet seperti peretasan (hacking), penipuan online, penyebaran pornografi anak. Lalu penyebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Menurutnya pengelolaan internet dapat dilakukan dengan pendekatan teknologi dan pendekatan norma. Berbagai instrumen regulasi regional dan internasional sebagai norma telah dikembangkan untuk mengatur internet. Serta untuk menghadapi dan menyelesaikan penyalahgunaan internet.

Banyak negara, termasuk Indonesia, telah membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan mengelola dunia siber. Aturan-aturan tersebut memiliki keterbatasan baik dari segi yurisdiksi maupun cakupan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait