Penggunaan Pasal 18 UU Tipikor untuk Efek Jera
Berita

Penggunaan Pasal 18 UU Tipikor untuk Efek Jera

Diterapkan dalam perkara Angie.

Fat
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh. Foto: Sgp
Terdakwa suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh. Foto: Sgp

Penggunaan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terdakwa suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh dipercaya KPK sebagai sebuah upaya menimbulkan efek jera. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, efek jera tersebut diharapkan dapat meminimialisir terjadinya tindak pidana korupsi ke depannya.

“KPK berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ini langkah untuk membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera atau deterrent effect,” ujar Johan di kantornya, Jumat (7/9).

Pasal 18 lumrah digunakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk pasal suap menyuap seperti yang didakwakan ke Puteri Indonesia tahun 2001 itu jarang dipakai selama ini.

Penggunaan Pasal 18 dalam dakwaan Angie yang diduga menerima suap merupakan sebuah terobosan yang patut diapresiasi. Meski begitu, Johan menambahkan, hasil apakah pasal itu bisa dikenakan ke Angie atau tidak terdapat di dalam putusan hakim yang didasari dari keterangan saksi-saksi di pengadilan dan barang bukti yang ada.

Johan menegaskan, langkah awal untuk mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di perkara Angie telah dilakukan lembaganya jauh saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Hal tersebut terlihat dari adanya sejumlah aset diduga milik Angie seperti bangunan dan rekening yang diblokir dan disita oleh KPK. “Ini terobosan dan patut diapresiasi. Sebagai upaya untuk bisa mengembalikan uang hasil dari tindak pidana korupsi,” tutur Johan.

Harus masuk akal
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Adami Chazawi menilai dakwaan suap menyuap dalam perkara tindak pidana korupsi tak bisa dijunctokan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Apalagi jika alasannya hanya untuk menimbulkan efek jera. “(Alasan) Efek jera harus masuk akal. Gak bisa ngarang-ngarang,” ujar Adami saat dihubungi hukumonline, Sabtu (8/9).

Adami beralasan dalam perkara suap menyuap bebannya ada pada pihak yang menyuap. Kecuali, lanjut Adami, akibat dari suap menyuap tersebut menimbulkan kerugian negara. Misalnya, karena suap tersebut nilai bangunan yang menjadi proyek dalam perkara itu berkurang.

Namun, pembuktian untuk hal ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Karena penghitungan nilai bangunan yang menjadi kerugian negara akan sulit dilakukan. “Untuk menghitung  dalam nilai bangunan tersebut terdapat kerugian negara bisa digunakan ahli konstruksi,” katanya.

Angie didakwa telah menerima suap dari Permai Grup, perusahaan milik M Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar dan AS$2,35 juta. Suap yang diberikan melalui Mindo Rosalina Manulang ke Angie ini lantaran isteri Almarhum Adjie Massaid itu telah mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora.

Pemberian suap ini diberikan secara terus menerus mulai Maret 2010 hingga November 2010. Suap tersebut diberikan agar anggaran proyek yang dialokasikan di kedua kementerian itu sesuai dengan permintaan Permai Grup karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Grup atau pihak lain yang telah dikoordinasikan Permai grup.

Atas perbuatannya tersebut, Angie didakwa melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukumonline telah berupaya menghubungi Penasihat Hukum Angie, Teuku Nasrullah namun tak diangkat. Begitu juga pesan singkat yang dilayangkan hukumonline juga tak dibalas oleh Nasrullah.

Tags: