Pengujian Perppu MK Seharusnya Cukup di DPR
Aktual

Pengujian Perppu MK Seharusnya Cukup di DPR

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian Perppu MK Seharusnya Cukup di DPR
Hukumonline

Anggota Komsi III DPR Ahmad Yani mengatakan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi seharusnya cukup diuji di DPR, tidak perlu di uji di MK.

“Memang ada persoalan tentang Perppu MK, tetapi saya tidak setuju Perppu di uji MK, (seharusnya) tepatnya diuji  di DPR. Kalau sudah jadi undang-undan baru bisa diuji MK,” kata Yani di Gedung MK, Rabu (12/11).

Anggota Komisi III DPR dari  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tegas menolak Perppu karena Perppu itu sudah kehilangan relevansi. Yani juga menyebut Perppu MK tak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

“Paling tidak fraksi PPP agak sulit menerima (Perppu), fraksi lain hampir mayoritas sama. Tetapi, saya tidak bisa memastikan apakah DPR akan menolak Perppu MK atau tidak, saya hanya katakan Perppu sulit untuk mendapatkan persetujuan DPR,” tegasnya.

Meski begitu, secara kelembagaan DPR sendiri belum menentukan sikap terkait Perppu MK ini. “DPR belum mengambil sikap apapun tentang Perppu, kita masih reses (libur), secara kelembagaan belum mengambil sikap,” kata Yani.

Untuk diketahui, beberapa hari sejak diterbitkan pada 17 Oktober 2013, Perppu MK dipersoalkan sejumlah warga negara melalui pengujian undang-undang MK. Ada sekitar 5 permohonan yang disidangkan Selasa (12/11) kemarin. Di sisi lain, Perppu MK yang merespon peristiwa tertangkapnya mantan ketua MK Akil Mochtar oleh KPK ini belum disetujui dan disahkan DPR dalam persidangan berikutnya untuk menjadi perubahan kedua UU MK. Soalnya, hingga kini DPR masih reses.

Tags: