Penjamin Obligasi Dimohonkan PKPU
Berita

Penjamin Obligasi Dimohonkan PKPU

Pemohon berpegang pada SEMA 39K/N/1999.

HRS
Bacaan 2 Menit

Melihat hal ini, para pemohon pun menarik BULL sebagai termohon. Alasannya adalah termohon sebagai penjamin telah melepaskan hak perlindungan dan keistimewaannya sebagai penjamin. Hal ini merujuk pada Pasal 1430, 1831, 1837, dan Pasal 1847-1850 KUHPerdata.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 39K/N/1999, seorang penjamin yang melepaskan haknya dapat dituntut secara langsung untuk memenuhi kewajibannya dan bahkan dimohonkan pailit

Terlepas dari utang, BULL memiliki kreditor lain, di antaranya adalah Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund, Ltd., Merril Linch Credit Product, dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk.

Berdasarkan laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasi BULL periode 31 Maret 2011 dan 31 Desember 2010, perseroan juga mempunyai kreditor lain. Yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah BRI, dan Ing Bank N.V Singapura.

Sayangnya, kuasa hukum para pemohon Harjon Sinaga enggan berkomentar terkait kasus ini. "Nanti saja," tuturnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum BULL Darwin Aritonang menolak mengakui utang-utang tersebut. Pasalnya, BULL tidak tepat didudukkan sebagai debitor. "Yang seharusnya menjadi debitor adalah BLT Finance B.V. Bukan kita (BULL, red). Kita hanya penjamin saja," tuturnya.

Ia menambahkan pemohon PKPU juga tidak tepat. Menurutnya, pemohon PKPU atas perkara ini adalah wali amanat dan pemegang bond sebesar 25persen sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat Indenture. "Mereka (para pemohon, red) bukan wali amanat dan juga bukan pemegang bond (obligasi-red) sebesar 25 persen," pungkasnya.

Tags: