Penolakan Dua Anggota Pansel Bukan Ranah MK
Aktual

Penolakan Dua Anggota Pansel Bukan Ranah MK

RFQ
Bacaan 2 Menit
Penolakan Dua Anggota Pansel Bukan Ranah MK
Hukumonline
Surat Mahkamah Konstitusi terkait dengan penolakan dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) hakim lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo dinilai bukan ranahnya. Lembaga tersebut semestinya menggunakan mekanisme lain.

“Saya kira itu tidak boleh jadi domain dari MK, karena MK hanya menerima hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel hakim MK,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senin (15/12).

Fahri berpandangan, sekalipun ada protes dapat disampaikan tidak mengatasnamakan lembaga, tetapi secara pribadi hakim. Fahri beralasan, MK merupakan lembaga peradilan. “Kalau sebagai institusi sata pikir MK tidak boleh melakukan hal tersebut. Kecuali pihak-pihak yang disebut mungkin dalam proses pengadilan MK atau sengketa masa lalu,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh mengatakan, jika ditemukan fakta terkait dengan protes tersebut, ia menyarankan menyerahkan kepada pemerintah. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kredibilitas lembaga konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah konstitusi mengirimkan surat kepada presiden Joko Widodo tentang penolakan dua nama anggota panitia seleksi calon hakim MK. Surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut disampaikan pada Kamis (11/12) dengan isi permintaan agar Jokowi mempertimbangkan kembali dua anggota pansel dimaksud dalam keanggotaan Pansel yakni praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan Refly Harun. Keduanya dinilai praktisi yang kerap beracara di MK.

Anggota pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra sebagai ketua, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahjana, dan guru besar hukum Universitas Indonesia Dr Satya Arinanto.
Tags: