Atas hal itu, pihaknya masih menunggu proses penonaktifan Bupati Karawang yang kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung.
"Jika nanti sudah ada pengesahan nonaktif dari Mendagri, secara otomatis Wakil Bupati Karawang, Cellica akan menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Karawang," katanya, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Sementara itu, sejak beberapa waktu lalu hingga kini, Kantor Bupati Karawang telah melakukan pelimpahan kewenangan tertentu dari bupati ke wakil bupati. Hal tersebut dilakukan agar proses pembangunan dan roda pemerintahan tidak terganggu. Terakhir pada 2 Desember 2014, bupati menandatangani Surat Keputusan Nomor 188/Kep.597-Huk/2014 tentang pelimpahan wewenang bupati kepada wakil bupati.
Dalam Surat Keputusan itu, bupati melimpahkan wewenang untuk penandatanganan produk hukum, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, dan perjanjian kerjasama.
"Secara bertahap sejak waktu lalu hingga kini, bupati melimpahkan wewenangnya kepada wakil bupati. Diantara tujuan dasarnya, agar program pembangunan dan roda pemerintahan terus berjalan sebagaimana mestinya," kata Kiki.