Penulis Surat Pembaca Divonis Penjara dengan Masa Percobaan
Aktual

Penulis Surat Pembaca Divonis Penjara dengan Masa Percobaan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Penulis Surat Pembaca Divonis Penjara dengan Masa Percobaan
Hukumonline

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Khoe Seng Seng alias Aseng, terdakwa kasus pencemaraan nama baik. Vonis ini analog dengan vonis PN Jakarta Selatan dalam kasus serupa dengan terdakwa berbeda, yakni Fifi Tanang. Walaupun disidangkan di pengadilan terpisah, Aseng dan Fifi sama-sama menjadi terdakwa gara-gara surat pembaca tentang Duta Pertiwi –pengembang pusat pertokoan ITC Mangga Dua- yang mereka tulis di media massa.

 

Majelis Hakim menyatakan Aseng terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 311 ayat (1) KUHP. kesimpulan majelis sejalan dengan isi tuntutan penuntut umum yang dibacakan awal Juni lalu. Namun, vonis majelis lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menginginkan Aseng dipenjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

 

Sebagaimana diberitakan, Aseng didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta Pasal 310 ayat (2) KUHP. Di pengadilan yang sama, Winny, kolega Aseng, juga tengah menanti vonis majelis.

Tags: