Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan

Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kalau Anda tidak mengerti dengan baik bunyi pasal itu memang bisa dimengerti, karena yang Anda baca ada terjemahan dari bahasa aslinya (bahasa Belanda). Terjemahan memang sering kurang bisa menggambarkan maksud kata-kata yang hendak diterjemahkan, karena adakalanya bahasa kita tidak punya kata padanannya.

 

Pasal itu mestinya mau mengatakan, orang bisa memperoleh penguasaan atas suatu benda (dengan perkataan lain menjadi bezitter atas suatu benda), baik dengan menguasai benda itu oleh dan untuk dirinya sendiri, atau melalui orang lain, yang atas nama kita menguasainya untuk kita.

 

Jadi, kita bisa jadi bezitter atas suatu benda, yang secara fisik dikuasai oleh diri kita sendiri atau melalui orang lain, yang memegang untuk kita.

 

Selanjutnya kata-kata “kedudukan yang demikian” harus dibaca dalam hubungan dengan pasal-pasal sebelum (Pasal 538 BW), yang sedang berbicara tentang “kedudukan berkuasa atas suatu benda”. Jadi, Pasal 540 BW mau mengatakan, bahwa kedudukan berkuasa atas suatu benda juga dapat diperoleh melalui penguasaan benda itu oleh dirinya sendiri atau dikuasai olehnya melalui orang yang memegang untuk kita.

 

Jadi untuk menjadi bezitter tidak perlu benda itu secara fisik dikuasai oleh diri kita sendiri.

 

Di samping itu, orang juga mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1697 BW, mengatakan:

“Perjanjian itu tidaklah telah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan”.

 

Kata-kata “perjanjian itu” tertuju kepada “perjanjian penitipan barang” yang diatur dalam pasal sebelumnya.

 

Kalau perjanjian penitipan barang -yang dalam doktrin ditafsirkan sebagai suatu perjanjian riil- membolehkan adanya penyerahan yang dipersangkakan (tanpa penyerahan nyata), maka (konsekuensinya) mestinya tidak ada keberatan, kalau disepakati adanya penyerahan hak milik secara constitutum possessorium.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait