Penyitaan Kapal Pesiar Rp3,5 Triliun Buruan FBI ‘Diuji’ di PN Selatan
Berita

Penyitaan Kapal Pesiar Rp3,5 Triliun Buruan FBI ‘Diuji’ di PN Selatan

Pemohon menganggap penyitaan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dari UU TPPU, Putusan MK, hingga KUHAP.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kapal ini kami sita terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat. Kasusnya sedang diselidiki oleh FBI. Kapal ini sudah dicari beberapa tahun yang lalu dan ternyata ada di Benoa hari ini, lalu kami sita" katanya melanjutkan.

 

Super yacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017. Mengetahui hal itu, FBI selanjutnya berkoordinasi Polri untuk melakukan penyitaan. "Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu," kata Agung. Diketahui bahwa pihak FBI telah memburu kapal tersebut selama empat tahun.

 

Agung menambahkan, pengungkapan bukti kejahatan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya. Saat ini sambungnya, kasus tersebut sudah diputus di pengadilan di Amerika Serikat, dan barang bukti super yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang yang melibatkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, dan Singapura.

 

"Tim Bareskrim Polri bersama FBI dan Ditpol Air Polda Bali masih melakukan pengecekan ke dalam kapal pesiar tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait