PERADI Kawal Kasus Pemerkosaan TKW di Malaysia
Berita

PERADI Kawal Kasus Pemerkosaan TKW di Malaysia

AAI meminta pemerintah bertindak tegas.

HOT/HOLE
Bacaan 2 Menit

Namun, Amir menyatakan, walaupun pelaku dugaan pemerkosaan tidak ditahan, ancaman hukuman pemerkosaan di Malaysia itu termasuk cukup tinggi, kalau memang terbukti melakukan pemerkosaan dalam proses hukum.

“Hukuman mati juga berlaku untuk pemerkosaan di sana. Kalau di Indonesia kan pemerkosaan belum diancam sampai hukuman mati,” terang Amir. Dia mendukung upaya PERADI untuk memberikan perhatian yang maksimal kepada TKW yang bermasalah di luar negeri.

Sementara itu, Ketua Umum AAI dan Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, mengutarakan keprihatinannya atas kejadian yang berulang-kali dialami para TKI di Malaysia.

“TKW Indonesia yang diperkosa oleh 3  polisi Malaysia yang terjadi di Kantor Polisi Bukit Mertajam di Penang merupakan tindakan sangat biadab dan brutal, apalagi dilakukan oleh Penegak Hukum yang seharusnya melindungi setiap orang, siapapun latar belakang kebangsaannya maupun profesi pekerjaannya,” ujar Humphrey dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (20/11).

Menurut Humphrey, kasus pemerkosaan ini harus momentum Pemerintah Indonesia untuk kali ini bersikap tegas dan efektif, agar Pemerintah Malaysia lebih memberikan perhatian seriusnya dan memberikan sangsi yang tegas bagi pihak Malaysia yang melakukan pelanggaran hukum.

“Jangan sampai Pemerintah melakukan tindakan yang tegas setelah ada istri Pejabat Indonesia atau keluarganya yang diperkosa oleh polisi Malaysia karena pada saat diperiksa di tengah jalan tidak membawa dokumen identitas diri yang lengkap atau asli,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Humphrey, perlu melakukan moratorium secara menyeluruh baik untuk tenaga kerja di sektor domestik/PRT, sektor konstruksi, sektor perkebunan, sektor jasa dan sektor industri/pabrik.

“Ekonomi Malaysia sangat tergantung pada sektor perkebunan, yang sangat tergantung pada tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.

Menurut Humphrey, tindakan Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium secara  menyeluruh akan menarik perhatian Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkrit kepada TKI.

Tags: