Perbankan Daerah Segera Implementasi Sistem Pembayaran Nasional
Berita

Perbankan Daerah Segera Implementasi Sistem Pembayaran Nasional

Sistem GPN ini untuk merespon kurang efisiennya sistem pembayaran saat ini karena banyak kartu, banyak EDC dan mesin ATM. Namun tidak dapat saling memproses kartu atau instrumen pembayaran ritel pihak lain.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Kami sudah menawarkan suatu skema yakni bank yang menggunakan infrastruktur bank lain akan memberikan fee. Tapi ini tidak semudah yang dibayangkan karena ini lagi-lagi perkara bisnis," kata dia.

 

Menurut Donanto, BI memunculkan sistem GPN ini untuk merespon kurang efisiennya sistem pembayaran saat ini karena banyak kartu, banyak mesin EDC dan mesin ATM. Namun tidak dapat saling memproses kartu atau instrumen pembayaran ritel (perdagangan eceran) pihak lain.

 

"Bahkan jika ditelaah kondisi itu berdampak pada pengeluaran devisa yang tidak perlu, seperti impor kartu dan mesin EDC," kata dia.

 

Donanto menambahkan fee atau biaya transaksi pembayaran saat ini masih tinggi dengan kisaran 1,6 persen sampai 2,2 persen dibanding negara tetangga dalam kisaran 0,2 persen - 1 persen. "Melalui GPN, sistem pembayaran Indonesia ke depan akan mencakup semua layanan, satu sistem untuk semua, lebih inklusif, mudah dan efisien. Dan yang terpenting selalu terjaga keamanannya," katanya.

 

Seperti diketahui, sistem GPN efek berlakunya Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau dikenal National Payment Gateway (NPG). Aturan ini sebagai integrasi sistem pembayaran nasional yang saling terhubung (interkoneksi) dan saling dapat dioperasikan (interoperabilitas). Tujuannya, mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal sekaligus memudahkan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik. Diharapkan GPN ini dapat mendorong peningkatan penggunaan transaksi nontunai (elektronik) oleh masyarakat.

  

Hal terpenting PBI GPN ini mengatur ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran domestik meliputi tiga hal. Yakni keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lain; interkoneksi dan interopabilitas kanal pembayaran antara jaringan pada kanal pembayaran satu dengan kanal pembayaran lain yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran selain dari infrastruktur penerbit; dan interopabilitas instrumen pembayaran pada infrastruktur selain penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

 

Selain itu, pihak dalam GPN ini dibagi dua yakni penyelenggara dan pihak yang terhubung dengan GPN. Pihak yang terhubung dengan GPN, meliputi penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, dan pihak lain yang ditetapkan BI. Sedangkan penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Ketiga lembaga itu, punya kriteria tersendiri yang diatur rinci dalam PBI tentang GPN.

Tags:

Berita Terkait