Percepat Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Koordinasi dengan Pemda Depok dan Bogor
Berita

Percepat Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Koordinasi dengan Pemda Depok dan Bogor

​​​​​​​KPK anggap Pemda Bogor tak serius.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“KPK juga menilai Pemda kurang serius menangani hal ini mengingat Kota Bogor hanya menargetkan 5 perumahan saja selesai di tahun 2020 ini,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. (Baca: Rachmat Yasin dan Mereka yang Jadi Tersangka KPK Berkali-kali)

Selain itu, menurut Kepala DKPP Pemkab Bogor Djuanda Dimansyah, dari data 2003 – 2020 tercatat sebanyak 75% atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU. Salah satu kendala yang dihadapi menurut pemda, pengembang tidak mengetahui tata cara penyerahan.

Menurutnya, beberapa upaya telah dilakukan Pemkab Bogor di antaranya melakukan sosialisasi atau pengarahan tata cara penyerahan PSU, berkoordinasi dengan instansi agar tidak memberikan izin sebelum pengembang menyerahkan PSU, dan yang terakhir menerapkan sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Bogor No. 07 tahun 2012 yaitu berupa teguran tertulis, penundaan pemberian izin dan pengumuman di media massa atau blacklist.

Dalam pertemuan tersebut KPK kembali mengingatkan pekerjaan rumah pemda dari pertemuan yang dilakukan 17 Juni 2020, yaitu melakukan integrasi data antara DPMPTSP, Perumkin, PUPR dan BPKAD yang dapat diakses bersama-sama dalam satu dashboard sederhana. Hal ini untuk mengurangi adanya perbedaan data yang hingga hari ini masih kerap terjadi.

“Sistem tidak perlu terlalu canggih, yang penting rutin digunakan dan datanya dapat dilihat oleh dinas lain,” tambah Tri Budi. (Baca: KPK Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 Triliun)

Menutup kegiatan, KPK memberi waktu selama 3 bulan ke depan sebelum dilakukan review kembali progress penyerahan PSU oleh pengembang. KPK juga berencana mempertemukan pemda dengan asosiasi pengembang. “Mengingat pemberian layanan publik menjadi tugas pemda, maka pemda harus hadir agar PSU dapat segera tersedia dan dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh publik,” tutup Tri Budi.

Tags:

Berita Terkait