Perda BPTHB Tak Lahir, Akta Tak Disahkan
Utama

Perda BPTHB Tak Lahir, Akta Tak Disahkan

Pejabat berwenang tak dapat mensahkan transaksi pertanahan tanpa Perda.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit
Lambatnya Daerah persiapkan BPHTB sangat berpengaruh pada <br> proses akte jual beli tanah atau sertifikat tanah <br> baru. Foto: Sgp
Lambatnya Daerah persiapkan BPHTB sangat berpengaruh pada <br> proses akte jual beli tanah atau sertifikat tanah <br> baru. Foto: Sgp

 

Lambatnya daerah mempersiapkan diri menerima pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dari pemerintah pusat tidak hanya berpengaruh pada penerimaan. Ada aspek lain yang juga dirugikan akibat ketiadaan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda).

 

Salah satunya, dan menjadi penting adalah dampaknya pada legalitas bagi setiap transaksi jual beli tanah.

 

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia, Suahasil Nazara, menengarai, banyak pemerintah daerah yang tidak memahami konsep pemungutan BPHTB ini. Daerah yang tidak juga menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) BPHTB hanya berpikir minimnya potensi penerimaan. Karena itu, pemerintah daerah tidak peduli dan menganggap BPTHB bukan prioritas sehingga tidak masuk dalam daftar program legislasi daerah.

 

Padahal, ia mengingatkan, banyak transaksi tanah yang dapat tertunda karena daerah belum punya peraturan daerah. Sebab, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mensyaratkan adanya perda sebagai dasar hukum memungut BPTHB.

 

Bukti pembayaran BPHTB, tegas Suahasil, merupakan salah satu syarat sahnya jual beli tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 91 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Pasal 91

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

 

Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

 

Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

 

Konsekuensinya, transaksi pertanahan di daerah yang belum punya perda tidak dapat disahkan oleh pejabat yang berwenang. “Khawatirnya, notaris/PPAT tidak bersedia menandatangani akte jual beli tanah atau sertifikat tanah baru. Masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini,” jelasnya dalam diskusi awal tahun Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Jakarta, Selasa (18/1).

Tags: