Perda Gelandangan Denda Rp50 Juta Mulai Efektif
Aktual

Perda Gelandangan Denda Rp50 Juta Mulai Efektif

ANT
Bacaan 2 Menit
Perda Gelandangan Denda Rp50 Juta Mulai Efektif
Hukumonline
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Riau, No. 12 tahun 2008 tentang Gelandangan dan Pengemis dengan denda sebesar Rp50 juta kepada pemberi dan penerima dinilai mulai efektif.

"Warga mulai mengetahui tentang Perda tersebut karena dengan denda yang dianggap besar mereka takut memberi, "kata Kepala Dinas Sosial Pemkot Pekanbaru Mutia Eliza di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan sanksi dengan denda yang besar itu sudah dijalankan tapi dianggap tidak memberikan efek jera kepada gelandangan dan pengemis (gepeng).

Menurut dia, bahwa gepeng masih saja meminta di lampu merah dan mendatangi kawasan perumahan warga.

Bila warga menyadari tentang Perda itu, maka mereka tidak bersedia memberi karena ada sanksi tegas.

Namun Perda tersebut bertujuan untuk menekan jumlah gepeng di wilayah ini serta salah satu solusi mengatasi masalah sosial.

Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan aparat Satpol PP dan Polresta Pekanbaru untuk melakukan operasi penertiban terhadap gepeng.

Dia mengatakan setelah gepeng diamankan dan mereka membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan mengemis di lampu merah.

"Beberapa pekan kemudian gepeng beraksi kembali di lampu merah dan kawasan perumahan, sehingga petugas kewalahan untuk menertibkan," katanya.

Meski telah dilakukan pembinaan diantaranya dengan pemberian ketrampilan diantaranya menjahit dan las listrik, namun mereka enggan menekuni dan kembali mengemis.

Mutia mengatakan pihaknya akan lebih aktif melakukan operasi penertiban bersama Satpol PP menjelang bulan puasa karena biasanya gepeng yang datang dari daerah lain jumlahnya bertambah dari hari biasa.
Tags: