Pergantian Ketua DPR Tak Menunggu Revisi UU MD3 Selesai
Berita

Pergantian Ketua DPR Tak Menunggu Revisi UU MD3 Selesai

Belum adanya kesepakatan jumlah kursi dalam penambahan unsur pimpinan. Karena berdampak terhadap postur APBN dalam menyiapkan fasilitas negara terhadap pejabat pimpinan baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum terisinya posisi kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto akibat tersandung kasus korupsi proyek e-KTP berdampak pula pada tarik ulurnya revisi terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Padahal, bila mengikuti ketentuan UU MD3, pengisian kursi Ketua DPR definitif tak boleh dibiarkan terlampau lama.

 

“Sebetulnya kekosongan kepemimpinan itu isitilahnya itu tidak boleh dibiarkan (lama) kalau mengikuti UU MD3 kemarin. Itu makanya ada perbedaan pendapat kan, menunggu Golkar menyelesaikan masalah,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senin (8/1/2017).

 

Perihal lambannya Golkar sebagai partai jatah pengisi pimpinan Ketua DPR, lembaga legislatif itu telah melayangkan surat ke DPP partai berlambang pohon beringin. Namun sayangnya, belum pula dibalas surat DPR oleh Golkar. “Bila hingga Selasa (9/1) pada rapat paripurna tak juga Golkar melayangkan surat pengisian nama yang duduk di kursi Ketua DPR, maka diperlukan komunikasi lebih lanjut,” kata Fahri.

 

Wakil Ketua DPR lain, Agus Hermanto menuturkan, empat orang unsur pimpinan DPR yang tersisa menunggu surat balasan dari Golkar. Sebab, lambannya balasan dari Golkar tersebut berdampak terhadap pembahasan Revisi UU MD3 di tingkat pimpinan DPR. Namun demikian, pengisian pejabat Ketua DPR yang baru nantinya tak akan menunggu pembahasan revisi UU MD3 rampung.

 

“Kalau menunggu, berarti harus menunggu revisi dulu selesai. Tentunya pembicaraan dan koordinasi, dan pembahasan revisi UU MD3 setelah selesai paripurna,” kata dia.

 

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan unsur pimpinan bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), sebelum digelar rapat paripurna. Misalnya, rapat Bamus menyoal hal apa saja yang bakal dilaksanakan di masa persidangan kali ini, hingga menunggu atau tidaknya revisi UU MD3 rampung terutama terkiat pengisian dan pelantikan terhadap pejabat Ketua DPR yang baru.

 

(Baca Juga: Menanti Sosok Posisi Ketua DPR yang Baru)

 

Memang dalam merevisi UU membutuhkan waktu lama. Terlebih, UU terkait dengan kepentingan kedudukan masing-masing fraksi partai di parlemen. Akibatnya tarik menarik kepentingan cukup alot. Inti dari revisi UU MD3 yakni menyoal penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR. Sebab sebagai partai pemenang dalam Pemilu 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak mendapatkan jatah kursi di tingkat pimpinan DPR dan MPR.

Tags:

Berita Terkait