Peringati Hari Konstitusi, KHN Luncurkan Buku Fajrul Falaakh
Berita

Peringati Hari Konstitusi, KHN Luncurkan Buku Fajrul Falaakh

Sengaja digelar bersamaan untuk mengenang pemikiran-pemikiran almarhum di bidang ketatanegaraan.

RED
Bacaan 2 Menit
Prof JE Sahetapy dan Prof Jimly Asshiddiqie dalam acara tahlilan kenegaraan (alm) Fajrul Falaakh. Foto: RES
Prof JE Sahetapy dan Prof Jimly Asshiddiqie dalam acara tahlilan kenegaraan (alm) Fajrul Falaakh. Foto: RES
Komisi Hukum Nasional (KHN) akan menggelar acara peluncuran dua buku karya mendiang Fajrul Falaakh di Gedung Nusantara IV DPR, hari ini (18/8), pukul 8.30-12.00. Dua buku itu adalah “Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi” dan“Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (The Growth, Model and Informal Changes of an Indonesian Constitution)”.

Acara peluncuran ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi, 18 Agustus 2014. KHN menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), dan www.hukumonline.com untuk menggelar acara ini.

Sejumlah pakar hukum yang akan hadir antara lain Prof. Jimly Asshiddiqqie (Ketua DKPP), Prof.  Laica Marzuki (Guru Besar FH Unhas Makasar), Prof.  Nurhasan Ismail (Guru Besar FH UGM), Prof.  Satya Arinanto (Guru Besar FH UI), dan Dr.  Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tatanegara).

Dalam siaran pers, KHN menjelaskan acara peluncuran buku karya Fajrul Falaakh sengaja dibarengi dengan Hari Konstitusi, karena almarhum semasa hidupnya mencurahkan perhatian yang besar terhadap isu-isu konstitusi. Salah satu concern Fajrul Falaakh dalam hal ketatanegaraan adalah intensitas dan keterlibatannya secara aktif dalam pembahasan-pembahasan amandemen UUD 1945.

“Selama lebih kurang 14 tahun bergaul dan bekerjasama dengan alm. Sdr. M. Fajrul Falaakh di KHN, hubungan persahabatan dan kerjasama kami sangat ‘impressive’,” ungkap Prof. Dr JE Sahetapy, Ketua KHN, yang tertuang dalam buku tersebut.

Prof. Mardjono Reksodiputrojuga memiliki kenangan manis terhadap koleganya, Fajrul Falaakh. “Cara Almarhum menerangkan dan beragumentasi  membuat saya kagum dan merasa bahwa almarhum selain ahli hukum (tata negara) adalah juga seorang ahli ilmu politik.”

Hal yang paling menonjol pada diri Fajrul Falakh menurut Dr. Frans Hendra Winarta, Anggota KHN, adalah keteguhan dalam menjaga objektivitas atas suatu persoalan hukum dan yang bersinggungan dengan pluralitas.

“Para anggota KHN lebih mudah menjelaskannya dalam bahasa teoritis. Namun Fajrul telihat mudah menjelaskannya baik dalam bahasa yang teoritis maupun bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat umum.”

Di mata para sahabatnya, sosok Fajrul Falaakh dikenal sebagai sosok yang teguh di jalur keilmuwan yang konsisten memegang independensi. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam buku tersebut mengatakan bahwa Fajrul Falaakh, sebagai sosok penerobos. Fajrul bukanlah sekadar sarjana kata-kata yang kini banyak beredar di Indonesia.

"Dia pemikir sekaligus aktivis. Dia out of the box dan tak terpaku dengan hukum positif. Ada moral dan political reading of constitution dalam setiap pemikirannya," Jimly pada salah satu bagian di buku Fajrul Falaakh.

Menurut Jimly, sulit untuk menjadi seorang pemikir hukum tata negara. Karena selain mampu membaca teks-teks hukum, dia juga harus bisa menyeimbangkannya dengan ruh-ruh keadilan. Tapi Fajrul, kata Jimly, sudah mampu melakukannya. "Kita harus melanjutkan apa yang sudah dia kerjakan," katanya.

Adik kandung Fajrul, M. Romahurmuziy yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, mengingat kakaknya sebagai seorang pakar hukum organik. Selain menjadi akademikus, Fajrul juga diakui sebagai aktivis.

"Dia intelektual organik. Pernah ikut merumuskan Deklarasi Ciganjur bersama Gus Dur tapi menolak jabatan politik saat Gus Dur jadi Presiden pada 1999," kata Romahurmuziy. Alasannya, "Itu bukan dunia saya."

Sementara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH menyebut Fajur Falaakh adalah intelektual perumus pembangunan hukum di Indonesia. Untuk mewujudkan itu, almarhum melakukan berbagai cara, pertama melalui jalur akademisi dan melahirkan pemikiran hukum di berbagai jurnal ilmiah dan populer. Kedua, melalui jalur praktisi dengan menjadi anggota KHN sejak tahun 2000.
Tags:

Berita Terkait