Perkembangan TI Indonesia Akan Lebih Baik dengan UU Khusus Cyberlaw
Berita

Perkembangan TI Indonesia Akan Lebih Baik dengan UU Khusus Cyberlaw

Jakarta, hukumonline. Kegiatan Millennium Internet Roadshow (MIR) tahap 1 telah selesai dilaksanakan. Hasilnya 7 buah rekomendasi untuk perkembangan telematika di Indonesia, termasuk agar segera disusun Cyberlaw. Apakah perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia akan lebih baik dengan cyberlaw ini?

Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Perkembangan TI Indonesia Akan Lebih Baik dengan UU Khusus <I>Cyberlaw</I>
Hukumonline

Kegiatan MIR 2001 merupakan pengejawantahan dari program sosialisasi kegiatan-kegiatan telematika di Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Multi Media Promo (MMP) ini dilakukan di 14 kota di Indonesia.

Kegiatan "pencerdasan anak bangsa" yang awalnya merupakan impian ini disambut baik dan mendapat dukungan banyak pihak. Di antara para pendukungnya, di antaranya  Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), Dephub, Depdiknas, Deperindag, Kantor Menristek, cc-TLD-Indonesia/IDNIC, PT Telkom, PT Satelindo, dan banyak lainnya.

Salah satu hasil dari MIR 2001 adalah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Diharapkan kedua lembaga tersebut lebih serius lagi dalam memperhatikan kemajuan dunia TI di Indonesia, khususnya dalam membuat berbagai aturan perundang-undangan (Cyberlaw) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku dan pengguna sarana global internet.

Humas panitia MIR 2001, RM Roy Suryo, menjelaskan bahwa dikeluarkannya rekomendasi-rekomendasi tersebut berawal dari pertanyaan-pertanyaan para peserta seputar teknologi informasi (TI), khususnya tentang internet. Di antara pertanyaan yang paling banyak muncul antara lain tentang tarif telepon, sulitnya akses internet, dan kejahatan dunia internet.

Dari pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Roy Suryo, timbullah asumsi bahwa perhatian dalam tiap sektor tersebut termasuk bidang perundang-undangannya kurang. "Pertanyaan berbeda-beda, tetapi arahnya menuju ke perlunya UU Cyber itu," ujar Roy Suryo kepada hukumonline.

Perlunya UU khusus

Berkaitan dengan perlunya UU khusus di bidang TI ini (cyberlaw), seorang praktisi hukum sekaligus pengamat media Hinca Pandjaitan berpendapat lain. Menurutnya, cyberlaw itu tidak perlu dibentuk secara khusus. Untuk mengatur TI, dapat dipakai UU yang sudah ada seperti UU Telekomunikasi.

Dalam wawancaranya dengan hukumonline, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu terburu-buru membuat cyberlaw. Alasannya, dikhawatirkan nantinya peraturan atau undang-undang yang dibuat hanya berlaku untuk beberapa waktu saja, setelah itu kembali terjadi kekosongan hukum lagi.

Tags: