PERKHAPPI Gelar Program Pengembangan Profesi mengenai Industri Hulu Migas dan Buka Puasa Bersama
Terbaru

PERKHAPPI Gelar Program Pengembangan Profesi mengenai Industri Hulu Migas dan Buka Puasa Bersama

Program ini merupakan salah satu kegiatan penting dalam pengembangan profesi khususnya bagi anggota PERKHAPPI agar lebih berkompeten dalam bidangnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Diskusi bertema 'Pengenalan Industri Hulu Migas di Indonesia'. Foto: istimewa.
Diskusi bertema 'Pengenalan Industri Hulu Migas di Indonesia'. Foto: istimewa.

DPN Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menggelar diskusi bertema ’Pengenalan Industri Hulu Migas di Indonesia’. Acara dihadiri oleh berbagai anggota PERKHAPPI yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dalam sambutannya menyatakan bahwa program ini merupakan pengetahuan yang penting bagi praktisi hukum karena disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dr. Syaifudin Zuchri, S.H., LL.M selaku Senior Manager SKK MIGAS.

 

Sebagaimana diketahui, migas telah menjadi industri utama di pasar energi dunia. Terlebih keberadaan industri migas memiliki peran penting dalam menyediakan kebutuhan energi seperti rumah tangga, kendaraan, pesawat terbang, dan bahan baku industri. Selain mendatangkan investasi dan menyediakan lapangan kerja, industri migas juga mendukung sektor industri lain.

 

Dari aspek pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan nasional, sektor migas turut menyumbang peranan penting. Produk industri migas tersebut misalnya, berbagai jenis BBM dan produk-produk non-BBM, antara lain naphtha, bensin, kerosene, minyak diesel, bahan pelumas, minyak bakar, residu, LPG, bahan kimia, oli, lilin, aspal, pupuk, pestisida, dan lain-lain.

 

Diskusi dipandu oleh Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI, Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa pengembangan profesi mengenai industri hulu migas ke depan akan lebih banyak lagi. Adapun terdapat perbedaan antara konsultan hukum yang terafiliasi dengan PERKHAPPI yaitu pada sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh anggota PERKHAPPI.

 

Hukumonline.com

Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI, Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H. Foto: Istimewa.

 

Sementara itu, Dr. Syaifudin Zuchri, S.H., LL.M memaparkan materi perbedaan antara kegiatan usaha hulu dan hilir migas, serta pengenalan aspek sejarah industri hulu migas di Indonesia sejak 1865, dengan menerangkan beberapa karakteristik industri hulu migas yang meliputi beberapa aspek, yakni tidak terbarukan, modal besar, teknologi tinggi, risiko tinggi, menghargai efisiensi, memiliki tenaga kerja andal, dan sensitif terhadap dinamika global. Dari aspek pengelolaan, SKK Migas memiliki lingkup untuk melakukan pre audit, current audit, dan post audit. Terdapat sejumlah poin dasar mengenai industri migas.

 

“Terdapat 3 poin dasar yang perlu dipahami mengenai migas. Pertama, kepemilikan SDA bidang migas ada pada negara. Kedua, manajemen operasi ada pada SKK Migas. Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor KKS,” kata Syaifudin.

 

Hukumonline.com

Diskusi bertema ’Pengenalan Industri Hulu Migas di Indonesia’. Foto: Istimewa

 

Pentingnya pembahasan mengenai industri migas ini tidak terlepas dari proyeksi kebutuhan energi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang mengalami pergeseran ke arah transisi energi terbarukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait