“Salah satunya melalui upaya penegakan hukum terkait penggunaan rupiah di wilayah NKRI,” ujar anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun di Gedung DPR, Kamis (11/6).
Indonesia, merupakan negara merdeka dan berdaulat serta memiliki mata uang sebagai simbol kedaulatan ekonomi negara yang mesti dihormati dan dibanggakan seluruh rakyat. Menurutnya penggunaan rupiah sudah diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan, “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI”. Atas dasar itulah, Misbakhun menghimbau masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dan menghindari penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI.
“Masyarakat sudah seharusnya menggunakan mata uang rupiah dan bangga dengan mata uang rupiah,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penegakan hukum sebagai upaya menggugah masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Ayat (1) menyebutkan, “Bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
“Saya berharap, BI beserta instansi terkait bekerjasama untuk menyadarkan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional,” pungkas politisi Golkar itu.