Polri Jamin Penanganan Kasus Anak Akan Berbeda
Berita

Polri Jamin Penanganan Kasus Anak Akan Berbeda

Kendala Kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan terhadap Anak, karena masyarakat kurang pro aktif.

Sam
Bacaan 2 Menit
Polri Jamin Penanganan Kasus Anak Akan Berbeda
Hukumonline

Kekerasan terhadap anak mendapat perhatian khusus dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (28/1).

 

Dari data yang disampaikan Deputi IV, Perlindungan Anak, KPP & PA, Emmy Rachmawati terungkap, angka kekerasan terhadap anak di setiap daerah cukup tinggi. Kasus yang paling tinggi adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Emmy mengatakan, dari data yang dimiliki oleh KPP & PA, terdapat sekitar 2000  anak  di daerah yang dieksploitasi. “Di Batam ada 2000, juga di daerah lain seperti  Medan, Indramayu, Manado dan masih banyak daerah lagi,” ujarnya. 

 

Kasus eksploitasi seksual terhadap Anak ini dianggap oleh Emmy sebagai tindak kekerasan yang paling berbahaya dan tergolong tinggi angkanya. Jumlah tindak kekerasan terhadap anak juga diakui terus meningkat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut pemaparan dari Ketua KPAI, Hadi Supeno, angka kekerasan terhadap anak berkisar 1000 kasus setiap tahunnya. “Dari yang terpantau setiap satu tahun diangka 1000. Data tersebut kami peroleh dari laporan ke kami, maupun ke Polri dan pantauan dari media massa,” jelasnya.

 

Jumlah tersebut menurut Hadi kemungkinan masih bertambah. Hal ini dikarenakan masih banyak tindak kekerasan lainnya yang tidak terpantau oleh KPAI. “karena tidak semua korban itu melapor,” ujarnya. Bagi KPAI sendiri, jelas Hadi, tindak kekerasan terhadap Anak yang paling tinggi terjadi ketika Anak berhadapan dengan hukum. Seringkali, tambahnya perlakuan terhadap anak disamakan dengan umum atau orang dewasa.

 

Selain itu, hal lain yang juga dikeluhkan oleh KPAI, tambah Hadi adalah seringnya pihak kepolisian ragu-ragu dalam menindak para tersangka pelaku kekerasan terhadap Anak. Apa yang terjadi selama ini menurut Hadi, tidak ada hukuman keras dan tegas terhadap para pelaku tersebut. “Polisi memang nampak ragu-ragu, dan berpikiran jangan-jangan ini melanggar HAM kalau ini dilakukan (hukuman berat),” ujarnya.

 

Menanggapi akan keluhan ini, Direktur I keamanan transnasional crime,  Bareskrim Polri, Saud Usman Nasution menepis anggapan bahwa untuk kasus hukum terhadap Anak perlakuan disamakan dengan umum. Menurut Saud dari 4000 kasus kekerasan yang ditangani, semuanya ditangani oleh pos berbeda. “Di masing-masing Polda dan Mabes sudah dipisahkan pos penanganannya untuk perlindungan anak, berbeda dengan pos penanganan umum,” jelas Saud.

Tags: