Perlindungan Hak Asasi Manusia di ASEAN, Sudahkah Terpenuhi?
Kolom

Perlindungan Hak Asasi Manusia di ASEAN, Sudahkah Terpenuhi?

Perlu kerja sama setiap negara untuk menjamin pelaksanaan HAM di negaranya dan bersama-sama melakukan gerakan anti pelanggaran HAM.

Bacaan 8 Menit

Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Pelanggaran HAM

Dari sejumlah kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh muslim, tentunya menjadi permasalahan yang harus dicari penyebabnya agar pelanggaran HAM tidak terjadi dan tidak menimbulkan korban baik muslim atau non muslim, karena setiap nyawa adalah harta berharga yang harus dilindungi bersama.

  1. Faktor Ekonomi

Jika dilihat sekilas, pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap etnis tertentu terlihat sebagai pelanggaran HAM karena faktor etnis atau agama, padahal sebaliknya. Pelanggaran HAM tersebut terjadi karena adanya faktor ekonomi di mana individu atau komunitas pelaku pelanggaran HAM mempunyai motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari dihilangkannya secara paksa komunitas yang dianggap menghalangi keinginan tersebut. Hal inilah yang membuat rumitnya pemecahan masalah Rohingya di Myanmar karena negaranya sendiri mendapatkan keuntungan dengan adanya penambahan lahan kekuasaan yang tidak lagi dicampuri oleh etnis lain yang dianggap hanya akan menambah beban negara. Oleh karenanya, negara bahkan ikut serta untuk melakukan genosida yang sulit untuk dihukum. Hal ini dapat dibuktikan juga dengan laporan dari Amnesty Internasional di mana terdapat sejumlah warga beragama Hindu yang turut menjadi korban, bukan hanya muslim saja, sehingga selain isu agama, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Myanmar juga berisukan ekonomi.

  1. Faktor Budaya

Pergeseran budaya yang dialami oleh muslim menjadikannya semakin menarik untuk ditindas. Mengapa demikian? Islam masuk ke negara-negara di manapun di dunia ini dengan metode yang sangat prestis yaitu melalui perdagangan dan perkawinan. Di Indonesia misalkan, Islam masuk bukan dari kalangan bawah, namun justru dari kalangan pedagang dan para bangsawan. Namun, sayangnya, budaya ini mulai berubah dengan bergesernya paradigma muslim terhadap pekerjaan sebagai pedagang sehingga lambat laun muslim mulai meninggalkan komunitasnya yang sudah prestis menuju kalangan bawah dan mulai meninggalkan perkotaan menuju daerah pinggir. Di sinilah terjadi pengurangan ideologi dan budaya serta cara pandang muslim yang berakibat pada keinginan sejumlah orang untuk menindas muslim karena dari segi ekonomi dan budaya sudah mulai terbelakang.

  1. Faktor Sosial dan Politik

Keberadaan muslim di sebuah negara tentunya mempengaruhi pemerintahan negara tersebut. Apalagi muslim di sebuah negara mempunyai kekuatan yang menjadi penentu arah kebijakan negara. Maka, muslim menjadi calon korban bagi sejumlah oknum yang ingin menguasai negara yang dianggap akan menghalangi cara-cara yang dianggap “halal” oleh oknum tersebut.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Keberadaan muslim sebagai mayoritas di negara Indonesia dan negara-negara ASEAN merupakan sebuah kelebihan yang harus dijadikan sarana bagi muslim untuk menciptakan perdamaian di dunia. HAM individu yang dijamin oleh negara khususnya Indonesia di dalam konstitusi bukan sekadar memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. namun, disisi lain harus tetap memperhatikan HAM orang lain dan tidak boleh melanggar norma agama, kesopanan dan ketertiban umum. Maka, pelanggaran HAM seharusnya menjadi sebuah hal yang tabu di negara Indonesia ini.

Namun, tetap diperlukan adanya kerja sama di antara banyak pihak dalam rangka menciptakan perdamaian dunia khususnya negara ASEAN. Kemanusiaan dan agama harus dijadikan landasan berpikir dan memperjuangkan hak warga negara lainnya. Bahwa setiap orang memiliki hak hidup dan hak merdeka dari penindasan adalah sebuah pernyataan bersama yang wajib didukung dan ditaati oleh setiap negara PBB. Maka, faktor ekonomi, sosial politik dan budaya seharusnya tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi pelanggaran HAM.

Di sisi lain, umat Islam khususnya dan setiap warga negara umumnya harus menyadari peran serta mereka dalam menjunjung tinggi HAM dan kemanusiaan. NGO dan Pemerintah harus menjadi sebuah kesatuan agar pelanggaran HAM dapat diminimalisir bahkan ditiadakan baik pelanggaran HAM yang kecil hingga pelanggaran HAM berat. Perlu adanya aturan yang memberatkan sanksi pelaku pelanggaran HAM sehingga peristiwa serupa tidak diulangi lagi.

Demikian juga dalam skala ASEAN, perlu kerja sama setiap negara untuk menjamin pelaksanaan HAM di negaranya dan bersama-sama melakukan gerakan anti pelanggaran HAM untuk menyadarkan negara yang melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya.

*)Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H., Junior Lecturer Constitutional Law Department Faculty of Law University of Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait