Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji
Berita

Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji

Kajian dilakukan melalui FGD oleh BPKN untuk menelusuri dampak moda transportasi ini bagi konsumen hingga urgensi pembuatan regulasinya.

CR19
Bacaan 2 Menit
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.

[Versi Bahasa Inggris]

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana untuk mengkaji lebih mendalam perlindungan konsumen yang menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi atau sistem elektronik. Koordinator Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN, David M.L. Tobing mengatakan, kajian akan dilakukan pada awal September 2015 mendatang.

Kajian tersebut, lanjut David, akan berbentuk Focus Group Discussion (FGD) antara BPKN dengan pemangku kepentingan yang lain. Dalam FGD tersebut, akan dibahas upaya perlindungan dari sisi pengguna transportasi hingga mengukur urgensi pembuatan regulasinya.

“Dalam waktu dekat sedang membuat kajian tentang transportasi dengan aplikasi sistem elektronik. Itu nanti akan dikaji, apa dampaknya bagi konsumen dan apakah lebih baik dibuat regulasinya atau bagaimana, itu nanti akan dibuat forum group discussion oleh BPKN,” ujar David kepada hukumonline, Rabu (19/8).

Ia mengatakan, bentuk perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa transportasi online ini pada saat terjadi pemesanan. Jika pemesanan sudah dilakukan namun pengendara transportasi berbasis aplikasi tersebut tidak datang atau memenuhi pemesanan, telah masuk kategori wanprestasi.

Padahal, saat pemesanan dan pengendara menyanggupinya, telah terjadi perikatan yang sah. “Tapi kalaupun sudah dipesan tidak datang, karena itu sudah ibaratnya memakai transaksi elektronik sudah terjadi hubungan perjanjian. Itukan pakai transaksi elektronik jadi sudah terjadi hubungan perjanjian ya kalau tidak datang ya bisa dikatakan wanprestasi,” ujarnya.

David melihat, jika cara pemesanan jasa transportasi menggunakan aplikasi seperti yang dilakukan Go-Jek, GrabBike dan Ojek Syar’i justru bisa dengan cepat mengatasi tak terpenuhinya pemesanan konsumen. Menurutnya, para perusahaan tersebut bisa menjadi perantara dan menindaklanjuti kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi itu.

“Tapikan ada sebab musababnya kenapa dia tidak datang dan seharusnya pelaku usaha atau penyelenggara sistem itu segera menindaklanjuti misalnya sudah ada kabar dia tidak datang, langsung dikirim yang terdekat,” imbuhnya.

David mengatakan, penggunaan ojek sebagai moda transportasi umum sudah berlangsung jauh sebelum kemunculan jasa transportasi menggunakan aplikasi. Menurutnya, meski dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan merupakan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, namun adanya transaksi atau pembayaran antara konsumen dengan pengendara menjadi ukuran bahwa ojek juga termasuk dalam moda transportasi umum.

Ia menilai, ojek dengan menggunakan perangkat aplikasi ini semakin membuat moda transportasi tersebut menjadi lebih rapih dan terorganisir. Selain itu, dari segi pelayanan, sistem aplikasi ini membuat pengguna lebih mudah untuk melakukan pemesanan dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, Carmelita Napitupulu (22tahun), menilai, kehadiran aplikasi itu memberikan beberapa manfaat dan kelebihan, salah satunya adalah faktor keamanan. Selain aman, memesan ojek melalui aplikasi seringkali membuat dia tidak perlu membayar dengan uang tunai.

“Saya nggak pernah bayar Go-Jek pakai uang sendiri, selalu bayar pakai saldo,” ujar karyawati swasta yang rutin menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi ini.

Meskipun sering mendapatkan harga yang lebih murah lantaran program promo, dia juga mengeluhkan mahalnya harga jasa yang diberlakukan dalam kondisi normal. Menurutnya, harga normal jasa transportasi berbasis aplikasi ini lebih mahal dari ojek konvensional. “Kalau dia nggak pakai promo, dia sebenarnya harganya lebih mahal dari ojek biasa,” keluhnya.

Agak berbeda, Erista Kurnia Putri (22 tahun) menilai, ongkos yang harus dibayar kepada ojek dengan aplikasi malahan lebih murah. Katanya, tarif tetap yang dikenakan itu membuat harga yang ditawarkan lebih wajar dibandingkan ojek pangkalan. “Tidak promo pun harga yang ditawarkan lebih wajar karena perhitungan menggunakan jarak, bukan semata-mata seenaknya driver ojek di pangkalan,” katanya.

Meski begitu, penggunaan jasa transportasi ini masih memiliki kendala lain. Salah satu kendala yang seringkali dihadapi konsumen adalah akses internet yang sulit, padahal ingin melakukan pemesanan. “Seringnya aplikasi error menyulitkan pelanggan mengakses terlebih saat terburu-buru,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait