Permohonan Pailit-PKPU BUMN Ditolak, Pemohon Diingatkan Ajukan Kasasi
Utama

Permohonan Pailit-PKPU BUMN Ditolak, Pemohon Diingatkan Ajukan Kasasi

BUMN diminta untuk tidak diberikan privilege saat tersandung kasus pailit atau pailit. Perlakuan ini dinilai merugikan kontraktor atau sub kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN, karena berisiko menyita aset yang diagunkan sebagai modal usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun empat kasus kepailitan dan PKPU BUMN di atas memiliki satu kesamaan yakni modal yang sudah terbagi dalam saham. Lalu apa yang menyebabkan hasil PKPU menjadi berbeda?

Menurut Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, seharusnya penjelasan dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU sudah tegas menyatakan bahwa permohonan PKPU dan pailit yang berada dibawah kewenangan Menkeu adalah BUMN yang tidak terbagi dalam saham. Jika modal BUMN sudah terbagi dalam saham, maka permohonan PKPU terhadap BUMN tersebut tak boleh didiskualifikasi.

Terjadinya perbedaan putusan, lanjut Imran, dimungkinkan karena pemahaman hakim yang tidak teliti dalam membaca penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

“Jadi sepanjang dia terbagi dalam saham maka bukan jadi area Kemenkeu, kalau berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (5). Hanya saja memang ketika hakim mau menolak kadang dia tidak lihat penjelasan, lihat di batang tubuh undang-undang saja,” kata Imran kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Senada, kurator senior GP Aji Wijaya menegaskan bahwa pengecualian dalam Pasal 2 ayat (5) hanya berlaku untuk BUMN yang modalnya tidak terbagi dalam saham, contohnya Perusahaan Umum (Perum). Jika berbentuk persero, maka pengecualian tersebut tidak berlaku.

“Kalau Persero semua modal terbagi atas saham. Itu nggak ada pengecualian, jadi kreditor yang merasa utangnya belum dibayar dan dapat ditagih bisa mengajukan pailit dan PKPU,” jelas Aji.

Bilamana permohonan pailit/PKPU ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga, maka dia mengimbau pemohon untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya hakim MA selaku judex jurist akan menentukan apakah putusan hakim Pengadilan Niaga (judex facti) sudah sudah benar atau keliru dalam penerapan hukum.

Aji Wijaya juga meminta BUMN untuk tidak diberikan privilege saat tersandung kasus PKPU atau pailit. Perlakuan ini dinilai merugikan kontraktor atau sub kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN, karena berisiko menyita aset yang diagunkan sebagai modal usaha.

“Menurut saya pemohon ajukan upaya kasasi ke MA. Biar MA sebagai judex jurist yang menentukan. Jangan berhenti sampai disitu. Jangan donk mereka itu (BUMN) diberikan privilege supaya kerja direksi-nya juga benar,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait