Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji Terbit, Keuangan Haji Diinvestasikan Secara Syariah
Berita

Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji Terbit, Keuangan Haji Diinvestasikan Secara Syariah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Selain itu, melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.

 

Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, menurut Perpres ini, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

 

“Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Perpres ini. Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 

(Baca Juga: Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU)

 

Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas: a. melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas; b. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas: a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji. “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17 Ayat (2) Perpres ini.

 

Wewenang BPKH

Perpres Nomor: 110 Tahun 2017 tentang BPKH juga menyebutkan wewenang Badan Pelaksana BPKH. “Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 18 Poin a, b Perpres ini.

 

Selain itu Badan Pelaksana BPKH juga berwenang: c. menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH; e. mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Tags:

Berita Terkait