Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?
Berita

Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?

Indoferro mempersoalkan ketiadaan proses rapat sindikasi dalam pengajuan permohonan PKPU, sebaliknya Bank CIMB menyebut Persetujuan itu tak berlaku dalam PKPU karena masing-masing kreditur berdiri sendiri dan bukan merupakan sub-bagian dari kreditur lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Secara historical context, alasan lahirnya aturan seperti itu dalam UU KPKPU disebutnya lantaran memang persoalan restrukturisasi atau penagihan utang ini tidak boleh terhambat. Dulu dalam Faillissements-verordening 1904-1905, rapat kreditur itu tidak bisa terjadi karena dibutuhkan 75% kuorum dari kreditur yang ada. Akibatnya, jika kuorum tak terpenuhi rapat tak akan bisa diadakan. Akhirnya, katanya, ada kasus kepailitan yang sudah berjalan selama 10 tahun tapi tak kunjung selesai.

 

“Itulah kenapa UU Kepailitan dan PKPU sekarang menghapus ketentuan kuorum kehadiran itu, yang ada hanya kuorum pengambilan keputusan dari beberapa orang yang hadir,” ungkapnya.

 

Adanya batas waktu pengajuan tagihan selama 21 hari juga tak memungkinkan harus diadakannya rapat sindikasi yang dilakukan selama 1 bulan. Bila tetap dipaksakan harus ada rapat sindikasi dulu, katanya, maka dalam satu minggu kedepan masa tenggat PKPU sudah tak bisa lagi terpenuhi.

 

Hitungan 4 kreditur dianggap sebagai 1 kreditur dalam sindikasi juga tak berlaku dalam PKPU, mengingat masing-masing kreditur berdiri sendiri dan bukan merupakan sub-bagian dari kreditur lain. Logikanya, katanya, kalau 4 kreditur dihitung 1 artinya setiap langkah yang mereka ambil memang harus dilakukan rapat, tapi dalam PKPU itu tak berlaku karena UU KPKPU memberikan kesempatan kreditur untuk bertindak masing-masing.

 

“Makanya semua penghalang itu harus dipangkas, diterobos, masing-masing kreditur bisa datang sendiri untuk mendaftarkan tagihan, masing-masing kreditur bisa datang sendiri untuk voting, masing-masing kreditur bisa datang sendiri untuk mengajukan permohonan pkpu,” tegasnya.

 

Adapun terkait keharusan persetujuan kreditur sindikasi lain untuk menentukan utang yang dapat ditagih dianggap Swandy tidak tepat. Alasannya, definisi dapat ditagihnya suatu utang tergantung pada tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan oleh para pihak bukan pada persetujuan kreditur sindikasi lain. Konsep utang yang tidak dapat ditagihpun juga sangat terbatas pada 3 hal, seperti kadaluarsanya penagihan utang pajak (dalam 5 tahun), terkait utang dalam perjanjian untung-untungan dan utang akibat perjanjian judi.

 

“Lain daripada itu bukan definsi perjanjian yang tidak dapat ditagih,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait