Perspektif Hukum Pidana dan Perdata, Korban Pencari Keadilan Kasus Kabel Semrawut
Terbaru

Perspektif Hukum Pidana dan Perdata, Korban Pencari Keadilan Kasus Kabel Semrawut

Dapat menempuh jalur di luar maupun dalam pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tidak hanya lingkup pidana, kasus kabel semrawut ini juga diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Gunawan menyampaikan pelaku wajib melakukan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

”Jadi jangan hanya dilihat dalam kasus pidananya saja. Apalagi itu (kelalaian) menyebabkan kerugian lebih besar sehingga tidak dapat mencari nafkah maka ada pasal lain (1365 KUHPerdata, red),” kata Gunawan.

Gunawan juga menekankan peran aktif pemerintah sebagai pengawas dalam penyelesaian kasus kecelakaan kabel semrawut ini. Termasuk, optimalisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keselamatan dan keamanaan masyarakat pada ruang publik. Yakni dengan memberi rekomendasi kepada instansi berwenang untuk membenahi kabel yang berantakan tersebut.

Terpisah, anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel berpendapat kabel yang terpasang di jalan merupakan jaringan utilitas terpadu yang menjadi bagian dari pemanfaatan jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e UU No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hukumonline.com

Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel. Foto: Istimewa

Dalam penjelasan Pasal 11 ayat (4) huruf e menyebutkan, ”Yang dimaksud dengan ’jaringan utilitas terpadu’ adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu”.

Faktanya, kata Johan, belum semua kabel untuk jaringan utilitas terpadu berada dibawah tanah. Namun, tak dipungkiri semua kabel yang berada di jalan merupakan jaringan utilitas terpadu. Dengan begitu saat terjadi terjadi kecelakaan akibat kabel semrawut yang dipasang di jalan, maka sesuai Pasal 12 UU 2/2022, kabel yang menggangu pengendara motor di jalan merupakan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

”Hal ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pemasang kabel maupun pemerintah daerah yang berwenang memberikan izin penyelenggaraan pemasangan kabel tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait