Pertamina Gagal Batalkan Putusan ICC
Utama

Pertamina Gagal Batalkan Putusan ICC

Jika Pertamina selaku pemegang kuasa pertambangan menjalin kontrak dengan pihak lain, maka Pertamina harus tunduk pada ketentuan hukum privat.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Perkara ini sendiri timbul gara-gara Pertamina tidak mengabulkan permohonan komersialitas di ladang migas Molek, South Pulai dan North Pulai yang diajukan PT Lirik sesuai kontrak.

 

Karena putusan ICC merupakan putusan internasional, maka putusan itu tidak terikat untuk menuliskan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME. Secara hukum putusan arbitrase aquo, dapat didaftarkan tanpa batas waktu, sah, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan eksekusi, imbuh Sugeng.

 

Kuasa hukum Pertamina, M. Yahya Harahap menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Putusan itu dinilai bertentangan dengan putusan sela yang dijatuhkan sebelumnya. Menurut Yahya, dalam putusan sela, majelis hakim mengakui bahwa putusan ICC terhadap Pertamina dan PT Lirik merupakan putusan arbitrase nasional. Sebaliknya, dalam putusan akhir dinyatakan putusan ICC sebagai putusan internasional. Namun untuk menentukan apakah putusan itu benar atau tidak, pada dasarnya belum dipelajari dengan baik, ujar Yahya yang juga mantan hakim agung itu.

 

Sekedar mengingatkan, dalam putusan sela majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pertamina. Majelis berpendapat Pasal 70 UU No. 30/1999—pasal yang mengatur tentang alasan pembatalan arbitrase—sendiri tidak membedakan pembatalan arbitrase dalam negeri atau internasional. Sepanjang putusan arbitrase tak memenuhi syarat Pasal 70, majelis hakim berwenang tanpa membedakan putusan arbitrase nasional ataupun internasional.

 

Sementara, kuasa hukum PT Lirik, Ariano Sitorus, menyambut positif putusan hakim. Menurutnya, putusan sesuai aturan hukum dan fakta di persidangan. Putusan hakim ini, kata Ariano, bisa menjadi preseden bagi para pihak mematuhi putusan arbitrase yang disepakati.

Tags: