Perum Peruri Dikecam Soal Pembayaran Pensiun
Aktual

Perum Peruri Dikecam Soal Pembayaran Pensiun

Red
Bacaan 2 Menit
Perum Peruri Dikecam Soal Pembayaran Pensiun
Hukumonline

LBH Jakarta selaku kuasa hukum 96 orang pensiunan pekerja Perum Peruri mengecam perusahaan pencetak uang negara itu terkait dengan masalah pembayaran uang pensiun. Pasalnya, Peruri hanya membayarkan pensiun berdasarkan upah pokok. Sementara UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan penghitungan pensiun juga menggunakan tunjangan tetap.

Dari 96 mantan pekerja itu, Peruri setidaknya mengabaikan hak pensiun mantan pekerja sebesar Rp3,9 miliar. LBH Jakarta akan melaporkan pelanggaran ini ke pengawas ketenagakerjaan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan.

Tags: