Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil
Berita

Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil

Harus belajar dari kasus pailit Telkomsel.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pemailitan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) cukup mengejutkan. Foto: Sgp
Pemailitan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) cukup mengejutkan. Foto: Sgp

Pemailitan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk(Telkomsel) pada Jumat (14/9) lalu, memang cukup mengejutkan. Pasalnya, aset Telkomsel yang berniliai ratusan triliunan rupiah tersebut lebih besar daripada utangnya yang hanya senilai Rp5,3 miliar. Namun, suka tidak suka, majelis hakim mengatakan Telkomsel telah memenuhi syarat-syarat kepailitan.


Akibat putusan ini, muncul sejumlah isu di beberapa media yang mengatakan ada permainan dari majelis hakim. Sehingga, majelis memutuskan untuk memailitkan perusahaan yang sehat ini. Namun, isu ini dibantah keras oleh Bagus Irawan yang saat itu menjadi Hakim Anggota yang menangani perkara inisekaligus juru bicara PN Jakarta Pusat.


“Ini permainan apa? Tidak ada permainan sama sekali. Ini pure normatif,” tegas Bagus Irawan yang ditemui, Selasa (18/9).


Bagus menegaskan bahwa putusan tersebut telah dibuat berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan dan keterangan ahli yang menunjukkan syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi. Yaitu adanya utang dan kreditor lain.


Terkait utang, Bagus mengatakan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur besaran utang. Sehingga, utang kecil pun bisa menyebabkan bangkrutnya perusahaan besar.


Dia membandingkan dengan UU Kepailitan di Amerika Serikat. UU Kepailitan di negeri Paman Sam ini mengatur mengenai insolvency test, yaitu tes kesehatan suatu perusahaan. Menurutnya, dengan adanya tes ini, perusahaan yang memiliki utang-utang kecil tidak harus dibangkrutkan. Karena, utang tersebut bisa diselesaikan tanpa harus dipailitkan.


Atas hal ini, Bagus pun melihat perlunya revisi UU 37 Tahun 2004terkait mekanisme utang. Tujuannya adalah untuk melindungi debitor besar dari utang yang kecil. Namun, Bagus juga mengingatkan agar perusahaan besar  tidak meremehkan debitor atau kreditor kecil.

Tags:

Berita Terkait