Perusahaan Fintech Tak Terdaftar ‘Terancam’ Dipolisikan
Berita

Perusahaan Fintech Tak Terdaftar ‘Terancam’ Dipolisikan

Apabila hingga tanggal 5 Maret 2018 perusahaan fintech belum mendaftar ke OJK, maka maka seluruh kegiatan operasinya wajib dihentikan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Memang ada kesulitan sedikit dalam dokumen sejak November-Desember 2017 kemarin. Karena, untuk mendapatkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) harus melampirkan TDP (tanda daftar perusahaan). Sementara untuk mendapatkan TDP, biasanya PTSP justru meminta sertifikat PSE. Jadi ini seperti telur dan ayam. Dan ini masalahnya bukan di OJK, melainkan di kebijakan baru Kominfo,” kata Ajisatria.

 

Mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp2 miliar.

Tags:

Berita Terkait