Peserta CPNS Jalur Umum Harus Lulus Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Ranking
Berita

Peserta CPNS Jalur Umum Harus Lulus Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Ranking

Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem pe-ranking-an, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

 

(Baca: Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus)

 

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

 

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

 

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

 

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

 

Tantangan Era Industri 4.0

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan salah satu alasan diadakannya rekrutmen putra putri terbaik bangsa menjadi CPSN agar Indonesia mampu berkompetisi di kancah global.

 

“Pemerintah terus memacu daya saing bangsa. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap Syafruddin, seperti dilansir situs Kemenpan, Senin (10/9).

Tags:

Berita Terkait