Peserta Pemilu Bisa Koreksi Perolehan Kursi
Terbaru

Peserta Pemilu Bisa Koreksi Perolehan Kursi

Suara yang diperoleh peserta pemilu bisa batal jika diperoleh dari proses yang inkonstitusional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum kepemiluan FH Universitas Indonesia, Titi Anggraini (kiri).  Foto: RES
Dosen hukum kepemiluan FH Universitas Indonesia, Titi Anggraini (kiri). Foto: RES

Proses penghitungan suara yang dilakukan KPU RI melalui rekapitulasi secara berjenjang belum rampung. Tapi para peserta pemilu 2024 bisa mengira perolehan suara melalui hitung cepat (quick count) yang dilansir sejumlah lembaga. Besarnya suara yang diraih para kandidat baik dalam pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pilpres) menentukan mendapat kursi atau tidak.

Dosen hukum kepemiluan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan objek perselisihan hasil pemilu di MK terkait soal penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Hal itu sebagaimana diatur UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui mekanisme itu peserta pemilu bisa mengajukan keberatan atas penetapan perolehan hasil pemilu oleh KPU. Sanggahan peserta pemilu bisa mempengaruhi perolehan kursi. Titi menyebut setidaknya ada 3 hal yang perlu dicermati. Pertama, perolehan kursi peserta pemilu bisa dikategorikan tidak sah atau batal jika peserta pemilu yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Titi mengingatkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum lama ini menyoroti kinerja KPU RI yang tidak profesional dalam tata kelola administrasi pendaftaran peserta pemilu, terutama pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Dalam perkara itu seharusnya KPU RI merevisi lebih dulu regulasi terkait setelah terbit putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Seharusnya Peraturan KPU itu dibenahi karena memuat ceklis, berita acara pemenuhan syarat usia. Prosedur (pemilu) ini harus dilaksanakan secara tertib dan terprediksi,” katanya dalam diskusi bertema Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara, Kamis (22/02/2024) kemarin.

Baca juga:

Kedua, Titi menekankan pada persoalan angka perolehan suara, di mana terjadi pergeseran baik pengurangan dan penambahan. Hal itu biasanya berkaitan dengan proses salah hitung dan melibatkan adanya tindakan manipulasi. Ketiga, perolehan kursi peserta pemilu bisa batal jika diperoleh dari proses yang inkonstitusional.

Tags:

Berita Terkait