Pidana Korporasi Butuh Hukum Acara
Utama

Pidana Korporasi Butuh Hukum Acara

Sayangnya, rancangan KUHAP juga belum memuat hukum acara pidana korporasi.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Ali menuturkan karena belum jelasnya aturan hukum acara memidanakan korporasi, mengakibatkan praktik di lapangan yang berbeda-beda. “Misalnya, di Banjarmasin, pengurus duduk di kursi terdakwa, sedangkan di tempat lain tidak,” ungkapnya.

Ali menjelaskan dalam Rancangan KUHAP memang ada pasal yang menyinggung tentang pidana korporasi. Yakni, dalam Pasal 135 di Bab 13 yang mengatur panggilan persidangan. Pasal ini menyebutkan panggilan diajukan ke kedudukan korporasi sesuai dengan AD/ART dan pengurus yang akan mewakili korporasi di sidang.

“Pengaturannya justru hanya di Bab Panggilan Persidangan, sedangkan di Bab Penyidikan (dalam Rancangan KUHAP,-red) malah tidak diatur sama sekali,” tukasnya.

Karenanya, Ali berharap aturan hukum acara tentang pemidanaan korporasi segera dimasukkan ke dalam Rancangan KUHAP, mumpung saat ini sedang dibahas di DPR. “Ini usulan saya untuk melengkapi Rancangan KUHAP yang ada,” ujarnya. 

Berdasarkan catatan hukumonline, keluhan belum jelasnya aturan pidana korporasi juga dirasakan oleh para hakim. Ini terungkap dalam Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Para Hakim di Kamar Pidana MA menilai bukan hanya aturan hukum formil terhadap pidana korporasi yang belum jelas, melainkan juga hukum materil.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar berjanji akan meneruskan permasalahan ini ke pimpinan MA agar para hakim tak lagi kebingungan. “Nanti kami akan membuat petunjuk dalam bentuk SEMA (Surat Edaran MA) atau Perma (Peraturan MA),” ujarnya, kala itu.

Tidak Perlu Bingung
Terpisah, Anggota Tim Perumus Rancangan KUHAP Chairul Huda mengatakan rancangan KUHAP sebenarnya sudah mengatur tentang pemidanaan terhadap korporasi. Misalnya, dengan mencantumkan pengurus perusahaan yang mewakili perusahaannya di proses pemeriksaan.

“Kalau perusahaan atau yang berbadan hukum tak jadi persoalan. Yang jadi persoalan memang bila korporasi itu bukan badan hukum,”ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini melalui sambungan telepon.

Meski begitu, Chairul mengatakan tak semua aturan hukum acara korporasi dimasukan ke dalam Rancangan KUHAP. Ia menilai aturan-aturan semacam itu bisa diatur lebih lanjut ke dalam peraturan pelaksana KUHAP kelak.

Chairul menambahkan penegak hukum tak perlu bingung ketika menyusun surat dakwaan terhadap korporasi yang dipidana. “Tak perlu bingung. Korporasi kan ada identitasnya juga, bisa dilihat dari AD/ART-nya. Yang penting penegak hukum paham bahwa pemidanaan korporasi itu tujuannya untuk merampas aset kejahatan melalui pidana denda, bukan untuk memenjarakan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait