Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Innospec
Berita

Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Innospec

Karena diduga menyuap pejabat Pertamina.

Fat
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tetapkan tersangka baru kasus Innospec. Foto: SGP
Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tetapkan tersangka baru kasus Innospec. Foto: SGP

KPK menetapkan tersangka baru yang berasal dari swasta terkait kasus Innospec. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tersangka tersebut adalah Direktur PT Sugih Inter Jaya bernama Willy Sebastian Liem. "KPK telah menetapkan satu tersangka WSL, Direktur PT Sugih Inter Jaya," katanya.

 

Willy, kata Johan, diduga memberi sesuatu kepada pejabat di Pertamina terkait kasus yang terjadi pada 2004-2005 itu. Tapi Johan belum mengetahui secara pasti apa yang diberikan Willy ke pejabat Pertamina itu. Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

 

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka. Suroso disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. KPK menduga Suroso menerima suap dari Innospect untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

 

Sekedar mengingatkan, sejumlah LSM telah melaporkan dua mantan pejabat migas Rachmat Sudibyo (mantan Dirjen Migas Departemen ESDM) dan Suroso ke KPK karena dugaan suap yang dilakukan perusahaan asal Inggris Innospec Ltd. Innospec Ltd sendiri adalah sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan Indonesia berinisial PT SI dalam penjualan Tetra Ethyl Lead (TEL) atau bahan pembuat bensin bertimbal.  

 

Selain kedua pejabat tersebut, LSM menduga sejumlah pejabat lain dan politisi di Indonesia dengan tujuan menggolkan upaya menghalangi pengaturan larangan penggunaan bensin bertimbal di Indonesia. Upaya dua pejabat migas tersebut mengakibatkan bensin di Indonesia sejak tahun 2000 tetap menggunakan campuran timbal.  

 

Kasus ini sendiri dilaporkan sejumlah LSM merujuk dari putusan pengadilan Southwark Crown Inggris yang menyatakan bahwa Innospec melalui agen dan mitra bisinisnya di Indonesia menyuap dua pejabat migas yang berpengaruh saat itu.

 

Pengadilan juga menyatakan bahwa suap tersebut terakumulasi dalam kurun waktu yang tidak sebentar hingga mencapai kerugian sebesar AS$8 juta atau sekitar Rp80 miliar. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.

 

Sejumlah pihak pun telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Setidaknya ada empat orang yang tercatat dicegah hingga April 2011. Mereka adalah mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, Willy Sebastian dan Mohammad S.

Tags:

Berita Terkait