Pimpinan KPK Perintahkan Selidiki Anggodo
Aktual

Pimpinan KPK Perintahkan Selidiki Anggodo

CR-8
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK Perintahkan Selidiki Anggodo
Hukumonline

Pimpinan KPK perintahkan selidiki Anggodo Widjojo. Surat perintah penyelidikan (Sprin.lid) diteken pimpinan hari ini, Kamis (26/11). "Rencana kedatangan Ari Muladi ke KPK terkait penyelidikan itu," papar Juru Bicara komisi Johan Budi SP, di kantornya, Kamis (26/11).

 

Sebelumnya, pada 13 November 2009, Anggodo dilaporkan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi ke KPK. Adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini dilaporkan karena melakukan beberapa perbuatan. Diantaranya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi seperti diatur pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Ari Muladi yang datang ke KPK bersama sejumlah pengacara, diantaranya Sugeng Teguh Santoso dan Petrus Selestinus mengatakan, "Saya dipanggil KPK sebagai saksi."

 

Dia melanjutkan belum mengetahui apa yang diinginkan penyelidik KPK darinya. "Belum tahu apa yang ditanyakan nanti."

Tags: