PLN Tingkatkan Kinerja dengan Sendat Korupsi
Aktual

PLN Tingkatkan Kinerja dengan Sendat Korupsi

ANT
Bacaan 2 Menit
PLN Tingkatkan Kinerja dengan Sendat Korupsi
Hukumonline

PT PLN (Persero) berkomitmen meningkatkan kinerja dengan mengurangi terjadinya korupsi di tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan pelanggan.


"Jangan sampai interaksi antara PLN dengan pelanggan terjadi peluang korupsi kecil-kecilan sehinggan memperburuk citra PLN di mata pelanggan," kata Direktur Umum PT PLN Persero, Nur Pamudji dalam acara Workshop Nasional di Jakarta, Jumat (28/9).


Dia mengatakan, PLN berusaha meminimalisir adanya interaksi langsung dengan pelanggan. Karena itu, saat ini PLN telah membuat jaringan pendaftaran sambungan listrik melalui website internet dan call center. Pembayaran jasa kelistrikan kepada PLN itu ditransfer melalui ATM. Sehingga terjadinya korupsi bisa dihilangkan.


Di beberapa negara yang memiliki indeks korupsi baik, seperti Amerika Serikat dan Singapura, pelayanan yang diberikan kepada publik sangat baik. Untuk itu, Dirut PLN ingin menerapkan sistem pelayanan yang baik kepada pelanggan sehingga korupsi bisa ditekan.


Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki mengatakan kebijakan PLN itu harus disambut baik. Sehingga tidak ada hambatan di internal maupun eksternal sehingga pelayanan yang diberikan kepada pelanggan bisa lebih baik.


Menurut dia, saat ini rentang waktu pelanggan mendapatkan sambungan listrik atau getting electricity oleh PLN selama 160 hari. Padahal di negara lain, menurut dia, waktu pengadaan listrik hanya 88 hari, sehingga perlu perbaikan dalam hal tersebut. "Standar pelayanan itu sebenarnya tiga saja, yaitu prosedur sederhana dan cepat, biaya murah, dan transparan," kata Teten.


Dia mengatakan, untuk pengawasan hingga ke daerah, akan diatur sistem pengawasannya. Teten mencontohkan sistem penanganan keluhan pelanggan terkat pelayanan dan pengadaan barang sehingga tidak terjadi korupsi. "Kami juga akan bekerjasama dengan KPK," ujarnya.

Tags: