Polda Metro Tak Tahan Farhat Abbas
Aktual

Polda Metro Tak Tahan Farhat Abbas

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Tak Tahan Farhat Abbas
Hukumonline

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan pengacara Farhat Abbas yang menjadi tersangka dugaan penghinaan melalui media sosial (twitter) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

"Pemeriksaan terhadap Farhat sebagai tersangka sudah dilakukan pekan kemarin dan penyidik memutuskan tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, senin (27/5).

Kombes Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan tidak menahan Farhat, karena suami dari penyanyi Nia Daniati tersebut cukup kooperatif selama proses pemeriksaan.

Sejauh ini, polisi telah cukup memeriksa Farhat maupun beberapa saksi lainnya, sehingga masuk pada tahap pemberkasan.

Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina" pada 09 Januari 2013.

Selanjutnya, Anton Medan dan pengacara, Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Farhat mengaku ucapannya melalui twitter tersebut, tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan Cina. Bahkan pengacara tersebut telah meminta maaf kepada Ahok, terkait ucapannya melalui twitter, namun proses hukum tetap berjalan.

Tags: