Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Akun Twitter
Berita

Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Akun Twitter

Marwan Effendy selaku pelapor mengklaim punya bukti rekaman.

rfq
Bacaan 2 Menit
Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Sgp
Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Sgp

Laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Marwan Effendy terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Fajriska Mirza alias Boy melalui akun Twitter@fajriska dan @TrioMacan2000 ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut kini tengah diperlajari oleh penyidik untuk ditelaah dan diserahkan ke Direktorat Pidana Umum.

“Sementara kita terima dulu laporannya, prosedurnya. Akan kita lihat apa perbuatannya, apa unsur pasal yang dilanggar,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Senin (25/6).

Menurut Saud, Muhammad Fajriska Mirza alias Boy diketahui merupakan pengacara dari tersangka sebuah perkara yang pernah ditangani Marwan kala dia menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam laporannya, Marwan menyebut terlapor melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP.

Sejauh ini, kataSaud, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah terlapor dapat dijerat dengan pasal-pasal yang dimaksud pelapor. Menurut Saud, laporan Marwan Effendy harus dipelajari terlebih dahulu. “Kita akan terima semua keluhan masyarakat, apa unsur perbuatannya, pasal yang dilanggar,” katanya.

Diakui Saud, melacak siapa pemilik sebuah akun Twitter terbilang sulit. Pasalnya, Twitter tidak mengharuskan pengguna memakai identitas asli. Secara umum, Saud juga mengakui bahwa mengungkap kejahatan siber terbilang rumit. “Susah. Kita memang tahu misalnya triomacan2000, tapi ini kan bukan nama asli. Nanti dia bilang bukan namanya,” ujarnya.

Namun begitu, Saud menegaskan penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk membuktikan kebenaran laporan yang disampaikan Marwan Effendy. “Nanti kita akan buktikan, jika cukup unsur pelanggaran ITE, akan dikenakan. Kita akan periksa dulu,” katanya.

Terpisah, Marwan Effendy mengatakan dalam laporan dia sudah mencantumkan nama asli terlapor, tidak sekadar akun Twitter-nya. Menurut Marwan, pernyataan terlapor telah terekam saat berinteraksi dengan koleganya di jejaring sosial Twitter.

“Tambah lagi yang dia (Boy, red) ngomong kepada DPR, wartawan, ada yang merekam omongannya dan ini bukan dari sekarang, tapi dari dulu sejak (saya) jadi Jampidsus,” ujarnya kepada wartawan dalam pesan pendeknya.

Dijelaskan Marwan, terlapor sebenarnya sudah berulah sejak dirinya menjadi Jampidsus Kejagung. Kala itu, Marwan mencoba menahan diri. “Tapi karena berbagai pertimbangan (awalnya) saya tidak laporkan ke polisi, kasihan. Dia pernah sebagai pendamping penasihat MA Rahman (eks Jaksa Agung, red) dan kedua, istrinya jaksa di Kejagung. Saya pikir dia sadar apa yang dia laporkan itu hanya isapan jempol,” ujarnya.

Namun, terlapor ternyata terus berulah. Apalagi, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terlapor juga disebarkan melalui Twitter, dengan akun berbeda-beda. “Kemudian belakangan ganti dengan panca sakti, terakhir triomacan. Apanya yang tidak bisa dibuktikan? Apa segitu pintarnya, justru terbuka sendiri kedoknya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Marwan Effendy melaporkan pemilik akun Twitter @fajriska karena merasa difitnah. Dalam kicauannya di Twitter, @fajriska menulis ada seorang oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyedot uang Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI yang dilakukan Richard Latif dkk tahun 2004. Kicauan ini dilanjutkan oleh akun @TrioMacan2000.

Akun @TrioMacan2000 bahkan mengungkap modus yang dilakukan ME dalam menggelapkan uang BRI sejumlah ratusan miliar. Meski tidak menuliskan nama Marwan Effendy secara gamblang, inisial ME jelas merujuk kepada Marwan Effendy. Kicauan itu tersebar luas dan mendapat banyak tanggapan.

Tags: