Polresta Surakarta Tangkap Dua Orang Jaringan Narkotika
Aktual

Polresta Surakarta Tangkap Dua Orang Jaringan Narkotika

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polresta Surakarta Tangkap Dua Orang Jaringan Narkotika
Hukumonline

Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi jaringan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Kristiyono di Solo, Selasa mengatakan, kedua pelaku yang diduga jaringan narkoba tersebut, yakni Seno Waskito (45) warga Jalan Kahuripan RT 001/RW 006 Sumber Solo dan Joko Susilo Setiawan (34) warga Kapung Nayu Timur Kadipiro Solo.

Menurut Kristiyono, tersangka Seno Waskito tersebut ditangkap di rumahnya, Senin (22/6) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah diketahui pesta sabu-sabu. Tersangka ini, positif pengguna barang harapan tersebut. Polisi dari hasil penggeledahan berhasil menyita sebanyak dua paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik transparan, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu dari tangan tersangka Seno.

Menurut Kristiyono, dari hasil pengembangan, barang haram yang digunakan oleh tersangka Seno diperoleh dari Joko Susilo Setiawan. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah kost-nya Kampung Nayu Timur Kadipiro sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kami dari tersangka Joko Susilo menemukan sejumlah barang bukti berupa dua butir pil inex, satu bungkus plastik berisi sisa sabu-sabu, sebuah timbangan digital handphone merek Nokia, dan sebuah kotak plastik warna putih," katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka Seno mengaku mengambil barang haram dari Joko Susilo satu gram seharga Rp1,2 juta. "Seno ini, mengambil barang ke tersangka Joko Susilo diduga pengedar sudah delapan kali ini.

"Saya mengambil sabu-sabu dari Joko Susilo sudah delapan kali ini. Barang itu dikonsumsi sendiri dan sebagian jika ada teman yang beli, mereka dikasih," kata Seno yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota.

Tersangka Joko Susilo Setiawan mengaku temannya yang menjadi langganannya ada enam orang. Mereka membeli melalui transfer uang ke rekening bank dan kemudian barang ditaruh di suatu tempat yang dijanjikan. Atas perbuatan kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasa; 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: