Polri Ancam Pelaku Sweeping di Bulan Ramadhan
Aktual

Polri Ancam Pelaku Sweeping di Bulan Ramadhan

RFQ
Bacaan 2 Menit
Polri Ancam Pelaku Sweeping di Bulan Ramadhan
Hukumonline

Bulan ramadhan bagi kalangan muslim menjadi bulan penuh ibadah. Menjaga suasana kondusif di bulan ramadhan menjadi penting dengan cara tidak melanggar ketentuan perundangan. Bagi pelaku sweeping tempat-tempat tertentu, Polri akan melakukan tindakan tegas. Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Agus Riyanto di Gedung Mabes Polri, Jumat (27/6).

“Kami himbau himbau tidak melakukan hal-hal tersebut (sweeping, red). Apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, agar dilaporkan ke polisi. Kami tidak ingin ada yang melanggar ketentuan perundangan,” ujarnya.

Menurutnya, aturan bagi Organisasi Kemasyarakatan telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas. Larangan-larangan Ormas tertuang dalam Pasal 59 yang berisi empat ayat. Ormas dilarang melakukan segala bentuk kekerasan  maupun merusak fasilitas umum. Pasal 59 ayat (2) huruf d menyebutkan, “Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan  ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial”.

Dia mengatakan, ormas yang melakukan sweeping di bulan ramadhan sama halnya telah mengambil wewenang aparat penegak hukum. Hal tersebut melanggar Pasal 59 ayat (2) huruf e. Sanksinya, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sebaliknya, jika terjadi perbuatan pidana, dapat dikenakan dengan KUHP.

“Apabila ada yang berdampak pada pidana, kami akan proses dengan hukum pidana,” pungkasnya.

Tags: