Potongan Hukuman Anas Urbaningrum dan “Utang” MA ke KPK
Berita

Potongan Hukuman Anas Urbaningrum dan “Utang” MA ke KPK

​​​​​​​KPK hingga kini belum menerima salinan putusan 22 perkara yang dikurangi hukumannya pada tingkat PK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.

Terlebih lagi selain 22 perkara yang telah disidangkan dan dikurangi hukumannya, masih ada 38 perlara korupsi yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para terpidana korupsi. Fenomena ini tentunya dapat menjadi modus para koruptor untuk mengurangi hukuman meskipun memang harus diakui PK merupakan hak terpidana. (Baca: Pencabutan Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi di Mata Penegak Hukum)

“Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Dari catatan Hukumonline, setidaknya pada 2020 ini ada beberapa terpidana kasus korupsi yang hukumannya dikurangi MA pada tingkat PK. Salah satu yang mengajukan PK dan dikurangi hukumannya yaitu mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun ke 6 tahun.

Kemudian MA juga memberikan pengurangan hukuman 1,5 tahun pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Ketiga ada nama Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian yang masih berproses yaitu PK yang diajukan advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan. Lucas tetap tidak bisa terima divonis bersalah meskipun pengadilan terus mengurangi hukumannya. Pada tingkat pertama ia dihukum selama 7 tahun, kemudian Pengadilan Tinggi memangkasnya menjadi 5 tahun dan pada tingkat kasasi menjadi 3 tahun. Selanjutnya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam kasus Century.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait