PP Pelarangan Ekspor Mineral Tak Ganggu Neraca Pembayaran
Aktual

PP Pelarangan Ekspor Mineral Tak Ganggu Neraca Pembayaran

FAT
Bacaan 2 Menit
PP Pelarangan Ekspor Mineral Tak Ganggu Neraca Pembayaran
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa rencana diterbitkannya PP Pelarangan Ekspor Mineral Mentah juga termasuk dalam pembahasan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis 9 Januari 2014. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah meyakini, rencana tersebut tak akan mengganggu neraca pembayaran Indonesia.

“Buat kita cukup optimistik neraca pembayaran kita,” kata Halim di kantornya, Kamis (9/1).

Alasannya, lanjut Halim, lantaran BI masih percaya bahwa produk-produk yang dikeluarkan Indonesia masih bisa bersaing dengan negara lain. Bukan hanya itu, dampak perbaikan ekonomi di dunia, khususnya Eropa turut memicu potensi ekspor dari dalam negeri.

Meskipun terdapat rencana pelarangan ekspor mineral yang berdampak menurunnya ekspor, BI yakin, tetap tak akan mengganggu neraca pembayaran Indonesia. “Penurunan dari ekspor mineral, bisa dikompensasikan dari produk-produk ekspor kita yang lain,” katanya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Ia tak menampik, berlakunya pelarangan ekspor mineral akan memberikan dampak di dalam negeri, khususnya untuk eskpor. Meski begitu, ia yakin dampak tersebut hanya bersifat sementara.

“Daya saing rendah sekali, event nilai tukar lemah tidak berikan manfaat yang baik bagi bahan-bahan mentah yang diekspor,” kata Agus.
Tags: