PP SDM KPK, Kedepankan Koordinasi
Berita

PP SDM KPK, Kedepankan Koordinasi

Judicial review disiapkan advokat karena berpotensi melemahkan KPK.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan Sumber Daya Manusia di KPK kini berlandaskan peraturan baru. Foto: Sgp
Pengelolaan Sumber Daya Manusia di KPK kini berlandaskan peraturan baru. Foto: Sgp

Pengelolaan Sumber Daya Manusia di KPK kini berlandaskan peraturan baru. Yaitu Peraturan Presiden (PP) No.103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.63 Tahun 2003 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Peraturan baru itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2012.

PP 103 Tahun 2012 memuat perubahan beberapa pasal di PP 63 Tahun 2003. Perubahan juga terjadi dengan menambahkan sejumlah ayat yang disisipkan di beberapa pasal. Nafas PP ini adalah pada keharusan pimpinan KPK untuk berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal pegawai yang dipekerjakan di KPK.

Misalnya, Pasal 5 ayat (5) PP 103 Tahun 2012. Pimpinan KPK diharuskan berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal tentang perpanjangan masa penugasan pegawai negeri yang bekerja di KPK. Pada PP sebelumnya, masa penugasan pegawai negeri yang bekerja di KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi.

Sedangkan di PP revisi, masa penugasan pegawai negeri di KPK bisa diperpanjang paling lama enam tahun yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama yakni empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun.

Lalu, pada Pasal 5 ayat (6) PP 103 Tahun 2012 tertulis, enam bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir,  pimpinan instansi asal dan pimpinan KPK wajib berkoordinasi.

Satu semester terakhir itu, dimaksudkan agar ada waktu cukup untuk mempersiapkan pengganti pegawai negeri yang dipekerjakan. Selain itu, waktu ini juga diharapkan dapat menjaga kelangsungan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK. Jika masa tugas dan perpanjangan sudah berakhir, maka pegawai negeri tersebut wajib dikembalikan ke instansi asal.

Namun, perpanjangan pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK tak harus melewati masa dan perpanjangan tugas hingga 10 tahun. Pada Pasal 6 ayat (7), tertulis KPK sewaktu-waktu bisa mengembalikan pegawai negeri tersebut ke instansi asalnya berdasarkan evaluasi, pertimbangan dan persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.

Tags:

Berita Terkait