PPATK tengah menyusun MoU dengan OJK guna membatasi transaksi tunai. “Tengah dibahas dan diharapkan terlaksana pada kuartal pertama tahun ini,” ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (7/1).
Dia melanjutkan, MoU berisikan kerja sama kedua lembaga untuk membatasi transaksi tunai. PPATK akan mengawasi kepatuhan dan transaksi melalui perbankan. Sedangkan OJK mendorong perbankan agar membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta.
Pembatasan ini dilakukan karena hasil analisa PPATK selama ini, kecenderungan suap melalui transaksi tunai mulai meningkat. “Seperti kasus yang ditangani KPK akhir-akhir ini,” paparnya lagi.