PPATK Apresiasi Vonis Wa Ode
Berita

PPATK Apresiasi Vonis Wa Ode

Keraguan KPK menggunakan pasal pencucian uang terbantahkan.

FAT/INU
Bacaan 2 Menit
M Yusuf Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Foto: Sgp
M Yusuf Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Foto: Sgp

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf memberi apresiasi akan vonis pada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Menurutnya dengan menggunakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, perkara korupsi menjadi mudah dibuktikan.

Dia menyatakan, sejak lama PPATK mendesak KPK menggunakan UU Pencucian Uang. Namun, PPATK harus bersabar karena KPK tak segera menanggapi desakan PPATK.

Alhasil, ketika diterapkan untuk perkara Wa Ode, majelis hakim juga sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa melakukan pencucian uang. Guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

“Sekarang terbukti, pembuktian dakwaan korupsi lebih mudah dan lebih adil, lantaran semua yang menikmati hasil korupsi diproses secara hukum,” ujar Yusuf usai MoU dengan Inspketorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, di kantor kementerian, Selasa (23/10).

Dia melanjutkan, PPATK telah mengirimkan transaksi mencurigakan atas delapan anggota Banggar DPR ke KPK, empat diantaranya sudah tahap penyidikan dan penuntutan.  Sedangkan sisanya, menurut Yusuf, “Tunggu episode berikutnya.”

Yusuf menguraikan empat anggota Banggar itu adalah M Nazarudin, Wa Ode, Angelina Sondakh dan satu lagi terkait suap pengadaan Al-Quran. Ratusan miliar rupiah uang APBN ditarik secara tunai oleh anggota Banggar sehingga sulit terlacak.

“Karena itu perlu aturan tegas mengenai pembatasan transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta, dan selebihnya menggunakan sistem perbankan,” sambung Yusuf.

Hari yang sama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam tahun pada Wa Ode mengucapkan tak salah menyatakan terdakwa bersalah. Hal itu dikarenakan beberapa saksi menguraikan penerimaan suap oleh kader F-PAN itu.

Pernyataan itu diutarakan saksi di pengadilan dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menemukan fakta baru. Fakta bahwa Wa Ode mengetahui aliran uang dari Fahd melalui Haris Andi Surahman.

Pegawai Bank Mandiri cabang DPR, Gunawan menuturkan, pada 13 Oktober 2010, Fahd mendatangi tempat dia bekerja itu untuk membuka rekening atas nama Haris. Setelah rekening dibuka, seketika tertera transaksi tunai Rp2 miliar masuk ke rekening Haris dari rekening Fahd.

Lalu di hari yang sama, Haris menarik tunai Rp1,5 miliar. Namun, belum ada fisik uangnya. Saat itu, Haris menitip dahulu uang tersebut di bank.

Sore harinya, Haris bersama Fahd, Wa Ode dan Sefa kembali mendatangi Bank Mandiri. Lalu dibuatkan slip setoran tunai, dan uang tersebut diserahkan ke rekening Wa Ode. "Lalu Sefa setorkan ke Bu Wa Ode," katanya.

Esok harinya, terdapat penarikan tunai dari rekening Fahd yang kemudian disetor tunai ke rekening Haris. Sore harinya, uang tersebut kembali disetorkan ke Sefa. Uang yang diterima Sefa tak secara fisik, hanya berupa slip setoran. "Saya tidak pernah melihat (Sefa terima uang kontan dari Haris, red). Uang itu gak keluar bank," katanya.

Atasan saksi, yaitu Kepala Bank Mandiri cabang DPR Dedi Kusnadi menguatkan penuturan bawahannya. Dia menyatakan memberikan persetujuan untuk transfer uang di atas Rp200 juta. Ia mengatakan pada tanggal 13 Oktober 2010 telah menyetujui ke rekening Wa Ode sebesar Rp1,5 miliar. Dan pada tanggal 14 Oktober 2010, dirinya kembali memberikan approval sebesar Rp1 miliar untuk ditransfer ke rekening Wa Ode.

Di tempat sama, asisten Wa Ode, Sefa Yolanda membenarkan pernyataan kedua pegawai Bank Mandiri cabang DPR. Pengakuan Sefa ini setelah wanita berjilbab itu "ditekan" oleh majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo bahwa KPK bisa menetapkan Sefa sebagai tersangka karena berbohong.

Menurut Sefa, ia baru mengenal Fahd ketika sidang dengan terdakwa Wa Ode. Sebelumnya, saat di Bank Mandiri, dirinya tak dikenalkan ke Haris maupun Fahd oleh Wa Ode. Ia menegaskan, bahwa seluruh transaksi yang dilakukan dari rekening Haris maupun Fahd, Wa Ode mengetahuinya. "Saya hanya disuruh saja," ujarnya lirih.

Mendengar pengakuan itu, anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu mengatakan tak salah majelis memutus bersalah Wa Ode pekan lalu. "Berarti tidak salah memutus Pengadilan Tipikor. Makanya hakim-hakimnya diberi kesehatan," ujar Pangeran di muka sidang.

Fahd juga membenarkan penuturan ketiga saksi. Ia hanya menambahkan bahwa pembukaan rekening baru atas nama Haris dilakukan agar transaksi bisa lebih mudah. "Kalau yang Mandiri hampir semuanya benar," katanya.

Terkait kesaksian Sefa, Fahd menegaskan bahwa ia sudah mengenal asisten Wa Ode itu sejak lama. Bahkan, dirinya sering berkomunikasi dengan Sefa baik melalui telpon ataupun pesan singkat terkait penagihan uang ke Wa Ode. "Saya kenal Sefa, saya banyak komunikasi lewat telpon ke Sefa untuk tagihkan uang. Beberapa kali Sefa menjawab, saya, Haris, Sefa komunikasi terus," ujarnya.

Tags: