Praperadilan KAKAR Dinyatakan N.O.
Berita

Praperadilan KAKAR Dinyatakan N.O.

Ada masalah dalam surat kuasa. Pasal 80 KUHAP kembali jadi perdebatan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan belum putuskan praperadilan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR). Foto: SGP
PN Jakarta Selatan belum putuskan praperadilan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR). Foto: SGP

Absah tidaknya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penghilangan ayat dalam proses penyusunan RUU Kesehatan di DPR –biasa disebut ayat tembakau— belum jelas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum sampai memutuskan pokok perkara meskipun Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) sudah melayangkan permohonan praperadilan terhadap SP3 dimaksud.

Polri menerbitkan SP3 kasus ayat tembakau pada 12 Oktober 2010. Pemohon mengetahui SP3 tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan penyidik tiga hari setelah penetapan SP3 keluar.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/2), hakim tunggal Yonisman menyatakan permohonan KAKAR tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk (N.O). Yonisman menilai pemohon tidak punya hak gugat alias legal standing. Lantaran kesandung legal standing, materi pokok permohonan KAKAR belum dibahas dan diputuskan hakim. “Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Yonisman.

Dasar hakim menyatakan N.O merujuk pada Pasal 80 KUHAP. Pasal ini menjelaskan siapa pihak berkepentingan yang boleh mengajukan praperadilan. Berdasarkan pasal ini, pihak ketiga yang berkepentingan boleh mengajukan permohonan praperadilan. Hakim menilai KAKAR tak memenuhi kualifikasi itu.

Berdasarkan surat kuasa dan materi permohonan ternyata pemohon praperadilan adalah Hakim Sorimuda Pohan. Dalam surat kuasa tertera Hakim sebagai dokter spesialis kandungan. Atas dasar itu, Yonisman menilai pemohon adalah seorang dokter spesialis yang memberi kuasa kepada pengacara LBH Jakarta.

“Pemohon dalam permohonan praperadilan
aquo maupun dalam surat kuasa menyatakan sebagai dokter spesialis kandungan memberi kekuasaan kepada tim advokasi KAKAR,” ujarnya.

Selain, itu posisi Hakim sebagai anggota pengurus KAKAR dan mantan anggota Pansus RUU Kesehatan tak sejalan dengan lingkup ketiga dalam pasal 80 KUHAP. Yonisman menilai bukti surat kuasa dan materi permohonan menunjukkan permohonan praperadilan adalah atas nama pribadi. Kalau atas nama pribadi, maka yang bisa mengajukan permohonan adalah saksi atau korban dalam suatu peristiwa pidana.

Menurut pendapat hakim tunggal Yonisman, Sorimuda Pohan tak masuk kategori saksi atau korban dalam peristiwa penghilangan ayat tembakau.

Pasalnya itu tadi, dalam surat kuasa maupun permohonan praperadilannya bertindak atas nama pribadi sebagaimana tertuang dalam surat kuasa permohonanya sebagai dokter spesialis dokter kandungan.

“Bahwa orang pribadi dapat mengajukan permohonan praperadilan adalah saksi yang menjadi korban dalam suatu peristiwa pidana,” katanya.

Pemohon merupakan orang perorangan yang tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak ketiga berkepentingan. “Karena pemohon tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan permohonan praperadilan, maka materi pokkok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tukasnya.


Kecewa atas putusan, pemohon menilai hakim terkesan subjektif. Dokter kandungan itu tetap yakin masyarakat, termasuk dirinya dan konstituen yang diwakili, dirugikan atas upaya penghilangan ayat tembakau. “Saya merasa dirugikan, dan rakyat yang saya wakili tidak dilindungi kesehatannya,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Tubagus Haryo Karbyanto, menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum serupa dengan mengatasnamakan LSM. Peluang mempersoalkan SP3 itu masih ada karena hakim Yonisman belum memutuskan pokok perkara.

Kuasa hukum Polri, Yusmar Latif, berpendapat pertimbangan hakim sudah tepat. Pemohon memang tak punya legal standing. “Legal standing pemohon tidak dapat diterima. Kami selaku termohon senang,” imbuhnya.

Yusmar mempersilakan pemohon mengajukan langkah serupa mengatasnamakan LSM. “Itu hak mereka. Tapi kalau mengatasnamakan pribadi, harusnya mengatasnamakan pihak ketiga berkepentingan,” tutupnya.

Tags: