Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat
Berita

Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat

Seiring dengan dibelakukannya BPJS bidang kesehatan maka seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program tersebut.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat
Hukumonline
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No. 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan di mulai 1 Januari 2014.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN Insya Allah akan dibelakukan pada 1 Januari 2014," kata Presiden di Istana Bogor, Senin (30/12).

Kebijakan tersebut diambil SBY seusai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.

Dalam Perpres No. 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu. Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.

Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat. Diantaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Presiden dalam kesempatan itu mengatakan, seiring dengan dibelakukannya BPJS bidang kesehatan maka seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program tersebut. "Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS, kita integrasikan di situ, tidak perlu pengaturan secara khusus," kata Presiden.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk mencabut kedua Perpres itu. "Kita mengecam perpres ini. Kita minta perpres itu dicabut sebelum dilaksanakan karena uang kita terancam dipakai pejabat," kata Said di hari yang sama.

Dia mengatakan, sebanyak 10,3 juta orang miskin pasti ditolak berobat karena tidak masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan alasan tidak ada anggaran.

"Tapi kenapa ada hak istimewa bagi pejabat untuk berobat gratis ke luar negeri. Kalau bicara kepentingan dirinya tidak ada alasan tidak cukup anggarannya tapi untuk 10,5 juta orang miskin tidak ada," kata Said.

Iqbal menegaskan jika ada pejabat dan keluarganya yang berobat ke luar negeri gratis, pihaknya akan mendatangi rumah pejabat tersebut. "Kalau perlu kita gerebek rumahnya karena uang kita dipakai," tambah dia.

Karena itu ia meminta Perpres tersebut dicabut karena dalam jaminan kesehatan semua masyarakat memiliki hak yang sama karena mereka membayar iuran dan tidak ada diskriminasi. "Sekali berobat ke luar negeri berapa ratus orang bisa diselamatkan," kata Said Iqbal.

Jaminan kesehatan menjadi salah satu isu utama yang dituntut oleh kalangan buruh agar pemerintah menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 tanpa ada kelas-kelas.
Tags:

Berita Terkait