Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya
Utama

Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya

Terlambat dibentuk karena tak ada keberanian pemerintah evaluasi kontrak karya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Anggota tim evaluasi adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara bertindak sebagai sekretaris.


Melalui tim ini, diharapkan semua amanat undang-undang dapat ditaati oleh seluruh pengusaha pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Sebab, sejauh ini, banyak perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah yang tidak mampu melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar.

Berdasarkan Keppres 3/2012, tim ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Kedua, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Ketiga, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.

Banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia merupakan salah satu bukti bahwa UU Minerba tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, tim evaluasi bertugas untuk menerapkan aturan UU tentang kontrak karya terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Penyesuaian ini harus segera diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki KK.

“Bentuk penyesuaian ini seperti penegasan tentang luas wilayah maksimal atau royalti bagi negara,” tegas Marwan.

Menurutnya Marwan, perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Indonesia menjadi manja dengan ketidaktegasan pemerintah. Pembayaran royalty terhadap negara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang serta luas wilayah maksimal yang menyalahi jumlah yang diatur di dalam UU Minerba.

Ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan dan lemahnya pemerintah yang menjadi konflik berkepanjangan di dunia pertambangan Indonesia. 

Tags: