Presiden Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit
Berita

Presiden Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Untuk meningkatkan pelaksanaan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: setkab
Foto: setkab

Pada 15 Agustus 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.  

 

Adapun yang menjadi pertimbangan presiden dalam melakukan perubahan perpres adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

 

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah (sebelumnya memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, red).

 

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan Usaha Perkebunan kelapa sawit.

 

“Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Selasa (21/8).

 

Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memerhatikan kebijakan Komite Pengarah.

 

Dalam Perpres ini ditegaskan, penggunaan Dana untuk kepantingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait